Salah satu jenis-jenis pemilu di Indonesia adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan sebagai wujud sistem pemerintah presidensial dan sistem demokrasi di Indonesia. Pemilihan umum akan dilakukan jika presiden sudah menjalani masa jabatannya sesuai dengan undang-undang masa jabatan presiden. Undang-undang masa jabatan presiden yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang pemilu yang dibuat sebelum pemilihan presiden dilaksanakan. Untuk pemilu pada tahun 2019, undang-undang pemilu yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini materi undang-undang masa jabatan presiden yang perlu kamu pahami berdasarkan UUD 1945.
- Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden
Pasal 7 UUD 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang ada di Indonesia. Di dalam aturan ini dengan jelas dikatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan lima tahun sejak pelantikan. Setelah menjabat selama lima tahun, seorang presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. Jadi, seseorang dapat menjadi presiden dan wakil presiden selama 10 tahun. Setelah itu, ia tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi presiden atau wakil presiden.
Contohnya adalah Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menjadi presiden Indonesia pada tahun 2004-2014 dan saat ini dia tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi presiden atau wakil presiden. Hal serupa berlaku untuk Jusuf Kalla yang menjadi wakil presiden Indonesia pada periode 2004-2009 dan 2014- 2019. Karena sudah menjabat wakil presiden selama 10 tahun, Jusuf Kalla tidak dapat kembali mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden.
- Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan
Presiden memang memiliki masa jabatan selama lima tahun. Namun, dalam masa jabatan ini seorang presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Ada beberapa penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh presiden dan jenisnya. Berikut ini 6 tindakan penyalahgunaan wewenang yang bisa membuat presiden diberhentikan dari jabatannya.
- Melakukan pengkhianatan terhadap negara,
- Melakukan korupsi yang merugikan negara,
- Melakukan penyuapan,
- Melakukan tindak pidana berat berdasarkan hukum,
- Melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan secara hukum,
- Terbukti tidak memenuhi syarat menjadi presiden Indonesia, misalnya mengalami sakit berat yang sudah mendapatkan vonis dokter tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai presiden.
Presiden dan wakil presiden juga bisa diturunkan dari jabatannya jika rakyat merasa presiden dan wakil presiden tidak menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang presiden dan wakil presiden dengan baik. Sesuai dengan pasal 7A UUD 1945 usul pemberhentian presiden disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR menjadi lembaga yang memegang kuasa untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Itulah beberapa materi tentang masa jabatan presiden yang terdapat di dalam undang-undang masa jabatan presiden. Keberadaan undang-undang masa jabatan presiden merupakan kelebihan sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia. Selain tentang masa jabatan, UUD 1945 juga mengatur tentang syarat menjadi presiden dan wakil presiden menurut UUD. Hal ini membuat semua masyarakat Indonesia tahu secara jelas semua hal tentang presiden yang menjadi pemimpin negara.