Ada ribuan undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini. Misalnya, undang-undang tenaga kerja kontrak, undang-undang tentang pariwisata, hingga undang-undang tentang korupsi. Salah satu undang-undang yang digunakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia adalah undang-undang kearsipan. Undang-undang tentang kearsipan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Di dalam undang-undang tentang kearsipan ini diatur semua hal yang berkaitan dengan dunia kearsipan di Indonesia. Berikut ini beberapa hal yang diatur oleh undang undang tentang kearsipan di Indonesia:
- Asas Penyelenggaraan Kegiatan Kearsipan
Penyelenggaraan proses kearsipan di Indonesia dilaksanakan dengan asas-asas sebagai berikut:
- Asas kepastian hukum
- Asas keautentikan dan kepercayaan
- Asas keutuhan
- Asas asal usul
- Asas aturan asli
- Asas keamanan dan keselamatan
- Asas keprofesionalan
- Asas keresponsifan
- Asas kepartisipatifan
- Asas akuntabilitas
- Asas kemanfaatan
- Asas aksesibilitas
- Asas kepentingan umum
- Penyelenggaraan Kegiatan Kearsipan
Di dalam undang-undang tentang kearsipan telah diatur bahwa penyelenggaraan kearsipan nasional sudah menjadi tugas dan fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI. ANRI bertugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan penyelenggaraan kearsipan di Indonesia. Guna membantu tugas ANRI, setiap daerah dan provinsi juga melakukan proses kearsipan. Penyelenggaraan proses kearsipan di setiap provinsi menjadi tugas lembaga negara bidang kearsipan yang ada di setiap provinsi di Indonesia. Untuk tingkat kabupaten/kota, proses atau kegiatan kearsipan juga dibebankan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, setiap kabupaten/kota di Indonesia harus memiliki lembaga kearsipan kabupaten/kota yang bertanggung jawab untuk semua proses kearsipan di daerah tersebut. Selain pemerintah, perguruan tinggi juga harus melakukan proses kearsipan. Proses kearsipan di perguruan tinggi akan dilakukan oleh masing-masing lembaga kearsipan yang dimiliki oleh perguruan tinggi. Setiap lembaga kearsipan yang ada di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota, atau perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, membiayai proses kearsipan, dan melakukan pengelolaan arsip sesuai ruang lingkup kerja masing-masing.
- Sistem Kearsipan Nasional (SKN)
Lembaga kearsipan nasional memiliki tanggung jawab untuk membentuk SKN guna membuat kegaiatan kearsipan lebih komprehensif dan terpadu. Adanya SKN juga ditujukan untuk menjaga autentisitas dan keutuhan semua arsip yang ada di Indonesia. SKN diberlakukan dalam proses pengelolaan arsip agar proses pengelolaan dapat berjalan dengan dinamis dan statis.
Berikut ini fungsi adanya SKN dalam dunia kearsipan di Indonesia:
- Berfungsi untuk mengidentifikasi keberadaan suatu arsip yang memiliki keterkaitan informasi di seluruh lembaga atau organisasi kearsipan di Indonesia.
- Menghubungkan semua arsip yang saling terkait untuk dapat menjadi suatu informasi yang utuh.
- Menjamin ketersediaan semua arsip secara autentik, utuh, dan terpercaya di semua lembaga dan organisasi kearsipan di Indonesia.
Itulah materi penting yang diatur di dalam undang-undang tentang kearsipan. Keberadaan undang-undang ini sangat dibutuhkan mengingat pentingnya arsip yang dimiliki oleh negara. Keberadaan arsip di Indonesia menjadi penting agar sejarah negara tidak hilang. Sejarah-sejarah penting, seperti sejarah kemerdekaan Indonesia dan sejarah pancasila harus dilindungi agar dapat terus dikenang di masa depan. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban warga negara dan pemerintah untuk saling membantu menjaga arsip negara Republik Indonesia.