Dalam Pasal 28 D ayat (4) UUD 1945, dengan tegas dinyatakan bahwa, Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Pada ketentuan tersebut tidak dinyatakan bahwa setiap orang juga berhak atas satu atau dua kewarganegaraan. Hal yang penting bagi UUD 1945 adalah tidak boleh terjadi keadaan apatride, sedangkan kemungkinan terjadinya bipatride, tidak diharuskan dan juga tidak dilarang. Hal yang penting bagi negara ialah bahwa warga negaranya itu memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara. Sehingga jelas dan tegas hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945, hal inilah yang membedakan dengan orang asing.
Rakyat (people) yang menetap di suatu wilayah tertentu, dalam hubungannya dengan negara disebut warga negara (citizen). Warga negara secara sendiri-sendiri merupakan subjek-subjek hukum yang menyandang hak-hak dan sekaligus kewajiban-kewajiban dari dan terhadap negara. Pengertian Warga Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Menurut A.S. Hikam mendefinisikan Warga Negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri. Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga Negara dianggap sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara.
Negara Yang Menganut Asas Ius Soli
Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya. Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan di Indonesia yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu asas ius soli (tempat kelahiran) dan asas ius sanguinis (keturunan).
Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk kali ini penulis akan fokus menjelaskan mengenai pengertian asas ius soli (tempat kelahiran) dan negara-negara mana saja yang menganut asas tersebut. Simak penjelasannya dibawah ini sebagai berikut. Ius Soli asas tempat kelahiran) berasal dari bahasa latin, yang jika dijabarkan satu persatu berarti; ius berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli yang berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah kelahiran seseorang. Jadi dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menjadi warga negara dari suatu negara dari tempat dimana ia dilahirkan. Misalkan ada seseorang dilahirkan di dalam daerah atau wilayah hukum negara Indonesia, maka dengan sendirinya pun ia memiliki kewarganegaraan Indonesia. Beberapa negara yang menganut asas ius soli adalah sebagai berikut:
- Amerika Serikat,
- Brazil, Argentina,
- Bolivia,
- Kamboja,
- Kanada,
- Chili,
- Kolombia,
- Kosta Rika,
- Dominika,
- Ekuador,
- dan Venezuela.
Sedangkan untuk negara Indonesia sendiri menganut kedua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis, sehingga Indonesia tidak masuk ke dalam dua kelompok asas tersebut. Itu tadi adalah 11 negara yang menganut asas Ius Soli. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi kalian semua ya. Baca juga sejarah UUD 1945 dari masa ke masa sebagai penambah wawasan kalian ya!