Salah satu dari ciri utama pemerintahan demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan tersebut dibuktikan dengan adanya tugas lembaga negara. Begitu pula di Indonesia. Ada lembaga legislatif dalam hal ini DPR, MPR, dan DPD, ada lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dan ada lembaga yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam tugasnya, Presiden mempunyai hak secara hukum. Ini diatur dalam UUD 1945 pasal 14. Dalam Pasal 14 ayat 1, Presiden mempunyai hak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Dan dalam pasal 14 ayat 2, Presiden mempunyai hak memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan kepentingan umum.
Amnesti dan abolisi yang terdapat dalam pasal 14 UUD 1945 yang akam kita bahas dalam artikel kali ini:
Amnesti
Secara bahasa, pengertian amnesti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI adalah pengampunan atau penghapusan hukuman. Menurut UU Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi, amnesti ini adalah penghapusan semua hukum pidana. Jadi, terpidana yang mendapat amnesti otomatis akan mendapatkan kebebasan dari hukuman selanjutnya.
Abolisi
Pengertian abolisi menurut KBBI adalah penghapusan hukuman yang sedang berjalan. Artinya, seseorang belum mendapatkan kepastian hukum atau hukuman tetap atau hakim belum ketok palu. Orang tersebut masih menunggu hasil keputusan akhir untuk menjalani masa hukuman. Abolisi meniadakan tuntutan hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang belum selesai dihentikan. Terduga pelaku pidana otomatis diberi kebebasan dan dapat menjalani hidup selanjutnya sebagaimana orang yang merdeka.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Sepintas, kedua hak Presiden, amnesti dan abolisi sama. Diatur dalam UUD 1945 pasal dan ayat yang sama. Keduanya membicarakan penghapusan hukuman. Namun, tentu saja keduanya ditulis berbeda karena memang berbeda. Perbedaan amnesti dan abolisi diuraikan di bawah ini:
1. Pelaksanaan
Pelaksanaan amnesti diberikan ketika hukum sudah diputuskan. Misalnya seseorang diputuskan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun penjara atau terpidana seumur hidup. Maka, ketika sudah berjalan penjara 2 tahun mendapatkan amnesti, hukuman dihapuskan. Dia tidak lagi menjalani hukuman selanjutnya.
Sementara, abolisi dilaksanakan ketika hukuman belum diputuskan. Terpidana masih dalam proses pengadilan dan mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa. Mungkin, orang tersebut sudah di penjara selama proses pengadilan. Biasanya setelah hukum diputuskan, masa tahanan akan dipotong masa tahanan selama proses pengadilan. Ketika Presiden memberikan abolisi, maka terpidana langsung bebas. Dia tidak lagi dapat diproses secara hukum. Semua proses dibatalkan. Proses pengadilan dapat dilakukan untuk kasus yang baru.
2. Penghapusan
Karena amnesti diberikan ketika terpidana sudah mendapat putusan hukum atau sedang menjalani hukuman tertentu, berarti amnesti menghapus semua hukuman yang diberikan. Termasuk seandainya terpidana mendapat hukuman denda atau hukuman lain.
Abolisi menghapus semua tuntutan hukuman. Kejaksaan yang biasanya memberikan tuntutan berdasarkan berkas perkara dan bukti pidana yang dimiliki dan telah dikumpulkan. Ketika terpidana mendapat mendapat abolisi, semua tuntutan dianggap batal dan tidak ada. Terpidana hanya dapat dituntut jika ada kasus pidana lain yang melibatkannya.
3. Jumlah Terpidana
Amnesti diberikan umumnya pada kasus yang memiliki jumlah terpidana sangat banyak. Karena jumlah yang banyak tersebut, Presiden menganggap akan menggangu kepentingan umum atau memicu konflik ketika harus dilanjutkan. Maka selanjutnya, Presiden akan meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti.
DPR dan seluruh anggotanya akan meninjau kasus dari berbagai sisi sebelum memberikan jawaban dan pertimbangan kepada Presiden. Abolisi diberikan kepada jumlah terpidana perorangan. Orang tersebut dipertimbangkan oleh DPR untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya, terkait dengan kepentingan umum, jasanya kepada negara, dan lain-lain.
4. Kasus
Amnesti yang diberikan kepada sekelompok orang kebanyakan terkait dengan tindakan politik. Contoh amnesti yang pernah diberikan adalah amnesti pada kelompok GAM. GAM singkatan dari Gerakan Aceh Merdeka. Gerakan yang selama bertahun-tahun terjadi di Aceh dan dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak puas dengan kebijakan Republik Indonesia terhadap wilayahnya. Kelompok orang ini kemudian membentuk GAM untuk memerdekakan diri. Selama bertahun-tahun kelompok GAM mengganggu ketertiban masyarakat Aceh. Banyak pula korban berjatuhan. Ketika pemerintah memasuki zaman reformasi, kelompok ini menyerah. Pemerintah memberikan amnesti dengan berbagai catatan. Di antaranya dengan memberikan syarat kesetiaan kepada NKRI.
Abolisi diberikan kepada perorangan tidak selalu berkaitan dengan tindakan politik. Namun, proses hukum yang terjadi dapat memicu gangguan politik. Salah satu abolisi yang pernah diberikan Presiden adalah kepada Presiden RI kedua Soeharto. Setelah rezim Orde Baru tumbang di tahun 1998, semua tindakan yang dianggap pidana dilakukan oleh Soeharto di proses oleh pengadilan. Di antaranya adalah korupsi, KKN, dan beberapa kasus pelanggaran HAM. Namun, mengingat jasanya kepada negara dan pertimbangan telah melakukan banyak pembangunan, Presiden era Megawati memberikan abolisi.
Demikian perbedaan amnesti dan abolisi yang notabene adalah hak Presiden. Sama halnya dengan grasi dan rehabilitasi. Namun buka berarti Presiden melakukan tugas lembaga yudikatif. Hak tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan MA dan DPR. Tentunya, setiap keputusan sudah disertai dengan keputusan yang matang. Kebanyakan hak tersebut diberikan oleh Presiden saat peringatan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus.
Memang masih ada kontroversi atas beberapa hak yang diberikan oleh Presiden pada terpidana tersebut. Misalnya, abolisi yang diberikan kepada mantan Presiden Soeharto. Sampai saat ini, masih dinilai secara pro kontra tentang kelayakannya. Beberapa orang menganggap abolisi tersebut pantas diberikan. Beberapa orang lain menganggap tidak pantas diberikan mengingat banyak kerugian negara yang didapatkan.
Terlepas dari segala kontroversi, hendaknya tidak mengganggu stabilitas nasional. Sebagai warga negara, hendaknya selalu berupaya menjaga keutuhan NKRI. Setiap pro dan kontra, serta perbedaan tidak boleh membuat terkoyaknya persatuan dan kesatuan. Ini dilakukan agar pembangunan berjalan lancar dan tujuan pembangunan nasional lekas tercapai.