Categories: UUD

8 Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 Dilihat Secara Hukum

Pokok pikiran dalam pembukaan UUD bagi siswa sekolah dasar sampai sekolah menengah atas, pasti sudah tidak asing lagi dengan Pembukaan UUD 1945. Teks yang dibaca setiap kali saat upacara bendera sudah menjadi hal yang sering kita dengar. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 bukan sekedar rangkaian dalam tata laksana upaca bendera saja, tetapi untuk mengingatkan kita kepada perjuangan pahlawan kita dalam mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan nasional bangsa Indonesia juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 ini.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus menjujung tinggi nilai-nilai yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia secara garis besar sudah tercantum. Tinggal bagaimana kita memahami dan menjalankannya dengan segenap hati kita. Sebelum kita memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, terlebih dahulu kita harus mengetahui bagaimana isi dari Pembukaan UUD 1945.

  • Alinea I

Pokok pikiran dalam pembukaan UUD bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

  • Alinea II

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

  • Alinea III

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

  • Alinea IV

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika kita perhatikan dalam alinea I sampai dengan alinea IV, terdapat pikiran-pikiran pokok yang mewakili inti dari Pembukaan UUD 1945 itu sendiri. Melalui artikel ini, akan dibahas bagaimana penjelasan dari pokok-pokok pikiran yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945. Sedikitnya, ada delapan pokok pikiran utama yang dapat dijabarkan satu per satu dalam artikel ini.

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia

Pokok pikiran dalam pembukaan UUD adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia merupakan cita-cita luhur Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Melindungi segenap bangsa Indonesia berarti melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali karena melindungi warga negara adalah kewajiban negara terhadap warga negaranya. Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia tidak hanya dari ancaman pihak luar, tetapi juga dari ancaman pihak dalam negeri. Cita-cita ini akan terlihat manakala warga negara Indonesia merasa aman dan dilindungi ketika melakukan suatu tindakan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan ideologi NKRI.

2. Merangkul segala paham perseorangan dan golongan

Sebagai negara yang mempunyai semboyan Bhineka Tunggal Ika, negara Indonesia sudah seharusnya merangkul segala paham yang ada di dalam masyarakat. Paham perseorangan dan golongan tidak bisa terlepas dari perhatian negara Indonesia sendiri. Dalam merangkul paham perseorangan maupun golongan, negara Indonesia seharusnya memberikan porsi yang sama, bukan membedakan porsi diantara keduanya. Paham-paham yang berkembang dalam masyarakat Indonesia dapat menjadikan Indonesia menjadi negara yang pluralis. Akan tetapi, Indonesia perlu waspada terhadap paham-paham yang berkembang dalam masyarakat terutama paham-paham yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

3. Mewujudkan persatuan dan kesatuan

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang pluralis dimana terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan golongan yang tersebar di seluruh negeri. Perbedaan yang tersebar di Indonesia bukan dijadikan sebagai bahan untuk memicu perpecahan bangsa. Justru dengan adanya perbedaan yang ada, malah makin meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Perwujudan persatuan dan kesatuan dapat dilakukan oleh setiap warga Indonesia melalui implementasi nilai-nilai Pancasila. Terwujudnya persatuan dan kesatuan di Indonesia tentunya dilandasi dengan sikap toleran terhadap perbedaan yang ada. Melalui toleransi yang dimiliki oleh masyarakat, maka rasa persaudaraan akan meningkat.

4. Mewujudkan keadilan sosial

Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi setiap warga negaranya. Keadilan yang ingin diwujudkan oleh negara Indonesia mencakup berbagai macam aspek dalam masyarakat seperti dalam aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Perwujudan keadilan dalam masyarakat yang diusahakan dan dilakukan secara maksimal oleh pemerintah Indonesia merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan NKRI yang kita cintai.

5. Berdasarkan kedaulatan rakyat

Bentuk-Bentuk Demokrasi di Indoenesia dalam sistem pemerintahan yang dianut di negara Indonesia, kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Segala seuatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia harus dari dan untuk warga negaranya. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan kebijakan yang mewakili kebutuhan warga negara Indonesia, bukan mewakili kebutuhan penguasa. Karena rakyat adalah kedaulatan yang tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia, pemerintah tidak dapat semena-mena dalam memperlakukan rakyatnya. Segala seuatu yang diputuskan harus ditimbang baik dan buruknya untuk warga negara Indonesia.

6. Pengambilan kebijakan yang dilakukan berdasarkan musyawarah

Indonesia adalah negara yang menganut paham demokrasi dalam menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Demokrasi memberikan hak yang setara kepada seluruh warga negara/rakyat dalam mengambil suatu keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui tugas dan fungsi DPRD di Indonesia. Segala seuatu kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat harus dilakukan melalui proses musyawarah. Oleh karena itu, negara Indonesia memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengakomodasi aspirasi rakyat dalam menentukan suatu kebijakan.

7. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Tujuan dan fungsi negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama bukan berarti menjadikan negara Indonesia negara agama, tetapi negara yang mewujudkan dan menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakatnya. Sampai dengan sekarang ini, Indonesia mengakui enam agama yang dianut oleh warga negara Indonesia. Agama tersebut adalah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. Setiap warga negara dipersilahkan dan mempunyai hak untuk beribadat sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Keyakinan dalam memeluk agama dan beribadah dilindungi oleh undang-undang, yaitu UUD 1945 pasal 29.

8. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan

Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan merupakan landasan hukum persamaan kedudukan warga negara kewajiban yang harus dilakukan oleh negara Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata bagi warga negaranya. Perwujudan nilai-nilai kemanusiaan diwujudkan ke dalam perundang-undangan yang mengatur tentang persamaan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Apabila disuatu hari nanti terdapat pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dilakukan secara perseorang maupun kelompok, maka pemerintah melalui lembaga hukum dan lembaga perlindungan HAM akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang dibuatnya.

Itulah artikel tentang pembahasan pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 yang bisa kalian ketahui kita sebagai bangsa Indonesia, agar Indonesia selalu bisa melindungi kita dari apapun.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[/toggle]
[/accordion]

 

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

1 year ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

2 years ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

2 years ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

2 years ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

2 years ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

2 years ago