Secara umum, sering terjadi salah penggunaan dan penafsiran dari istilah “bentuk pemerintahan” dan “sistem pemerintahan”. Padahal jika dtelusuri lebih jauh dan lebih dalam lagi kedua istilah tersebut mempunyai arti dan makna yang berbeda.
Menurut Hans Kelsen (Kelsen, 1971: 256) bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 2 yaitu, monarki dan republik. Sedangkan sistem pemerintahan dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) mempunyai pengertian yaitu, sebuah sistem hukum ketatanegaraan yang mempunyai hubungan antar pemerintahan dan perwakilan rakyat. Sebelum belajar lebih jauh mengenai pembagian sistem pemerintahan kamu bisa belajar juga sistem pemerintahan orde lama dan pemerintahan orde baru.
Pengertian Sistem Presidensial
Sebelum diamandemen, UUD 1945 bertugas untuk mengatur kedudukan lembaga tertinggi serta hubungan antara lembaga. Selain itu, UUD 45 juga merupakan hukum tertinggi kemudian kedaulatan rakyat diberikan kepada MPR sehingga MPR membagikan kekuasaanya kepada 5 elemen lembaga tertinggi yaitu : Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Disamping itu, pokok-pokok sistem pemerintahan berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen juga dijelaskan dalam UUD 45 tentang 7 pokok sistem pemerintahan Indonesia seperti :
Dari beberapa poin pokok sistem pemerintahan diatas, bisa dikatakan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Uniknya, sistem ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
Secara garis besar sistem pemerintahan presidensial ini mempunyai sistem peradilan di Indonesia arti yaitu di dalam sistem ini kekuasaan tertinggi ada pada tangan kepala negara atau presiden. Semua tugas dan kewenangan presiden diatur dalam UUD 1945 tanpa harus melibatkan pertimbangan dan persetujuan DPR sehingga terkadang kekuasaan atau wewenang presiden bisa disalahgunakan.
Untuk sistem pemerintahan setelah diamandemen terbagi menjadi 4 golongan yaitu :
Sehingga dari bagan tersebut bisa dijelaskan pokok-pokok pemerintahan Indonesia setelah diamandemen adalah :
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Penting diketahui jika Presiden melakukan kejahatan dan pelanggaran berat seperti penghianatan, korupsi besar dan sebagainya maka presiden bisa diberhentikan dari masa jabatannya (impeachment)
Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di Indonesia
Disamping itu sistem pemerintahan menurut C.F Strong dalam sebuah buku “Modern Political Constitution” menuturkan bahwa sistem pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu : parliamentart executive dan non-parliamentary. Namun sistem yang dikemukakan oleh C.F Strong jarang digunakan karena sistem tersebut kurang sesuai dengan pola demokrasi, sehingga Arend Lipjphart mengadakan berbagai penelitian yang diaplikasikan di 36 negara lalu membagi sistem pemerintahan menjadi 3 bentuk yaitu : parliamentary (sistem parlementer), presidential (sistem presidential) dan hybrid (sistem campuran).
A. Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia
Jika ditelusuri lebih jauh lagi, Indonesia memiliki berbagai macam perubahan sistem pemerintahan. Perubahan ini disebabkan oleh berbagai macam faktor seperti faktor ekonomi, keadaan masyarakat, penyesuaian atas dasar-dasar negara.
Tujuan dan Fungsi Negara Indonesia menganut sistem semu parlementer. Di mana sistem ini menganut sistem multi partai yang didasarkan oleh konstitusi ris. Di dalam konstitusi ris ada beberapa poin yang perlu diperhatikan :
a) Pemerintahan memiliki wewenang untuk undang-undang darurat
b) Undang-undang darurat memiliki wewenang aras undang-undang federasi .
Indonesia menganut sistem parlementer dengan demokrasi liberal. Tahun 1950 sampai tahun 1959 adalah masa di mana presiden pertama di Indonesia, Ir. Soekarno memerintah menggunakan konstitusi undang-undang sementara. Perlu diketahui bahawa periode ini merupakan periode berakhirnya negara Indonesia yang federalis. Ada beberapa ciri dari pemerintahan dengan sistem parlementer demokrasi liberal adalah :
a) Keputusan presiden dan wakil presiden tidak bisa diganggu gugat
b) Menteri bertanggung jawab atas semua keputusan pemerintah
c) Presiden memiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat
d) Perdana menteri diangkat langsung oleh presiden
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial demokrasi terpimpin. Sejak tahun 1969 hingga tahun 1966, Ir. Soekarno memimpin menggunakan dekrit presiden dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Pada saat itu Ir. Soekarno juga menerapkan sistem pemerintahan secara presidensial.
Indonesia menganut pemerintahan presidensial. Tahun 1966 sampai 1998 Indonesia masih menganut masa orde baru. Tahun 1988 sampai sekarang merupakan periode reformasi yang menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Dalam periode ini dilakukan beberapa kali perubahan terhadap UUD45
Karakteristik Pemerintahan Presidensial Menurut Para Ahli
Kekurangan dari Pemerintahan Presidensial
Meskipun sistem pemerintahan secara presidensial dirasa mempunyai kelebihan, namun ternyata sistem pemerintahan ini mempunyai beberapa kekurangan. Apa saja sih kekurangan tersebut? Yuk, simak poin-poin berikut :
Potret Sistem Pemerintahan Secara Presidensial Di Berbagai Negara
Sistem Hukum Internasional di Amerika Serikat (AS) merupakan negara federasi atau serikat yang mempunyai 50 negara dengan ibukota Washington D.C. Amerika Serikat ini bentuk negaranya mirip dengan Indonesia yaitu Republik. Dan jika ditelusuri lebih jauh lagi, Amerika Serikat menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Selain itu Amerika Serikat juga mempunyai 3 lembaga utama yaitu : Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Sistem partai di Amerika Serikat juga cukup unik karena Amerika Serikat menganut sistem dwipartai yang artinya ada dua partai dominan di Amerika Serikat, partai tersebut adalah Partai Demokrat dan Partai Republik. Dalam sistem pemilihan umum sendiri, Amerika Serikat menganut sistem distrik. Apa itu sistem distrik? Sistem distrik adalah sistem pemilihan berdasarkan lokasi daerah pemilihan bukan berdasarkan jumlah penduduk.
Tata cara pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden di Amerika Serikat ada 2 tahap :
a) Pertama penduduk Amerika Serikat memilih calon presiden yang paling populer
b) Kedua, penduduk Amerika Serikat memilih 538 orang yang akan berperan sebagai utusan yang mewakili 50 negara. Orang-orang yang dipilih itulah yang akan menentukan memilih presiden. Sehingga penduduk Amerika Serikat hanya memilih untuk menentukan popularitas calon presiden.
Filiphina merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan memiliki bentuk pemerintahan republik demokratis. Sama seperti Indonesia, Filiphina menganut sistem pemerintahan secara presidensial dimana presiden memegang kendali utama dari kekuasaan tersebut dan sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan Filiphina. Negara
Filiphina juga mempunyai 3 cabang utama dalam pemerintahan, yaitu :
– cabang lembaga legislatif terdiri dari seorang presiden
– cabang lembaga eksekutif terdiri dari legislatif bicamerah atau yang biasa disebut kongres Filiphina
– cabang lembaga yudikatif terdiri dari Makamah Agung Filiphina yang sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara
Filiphina. Makamah Agung terdiri atas Hakim Ketua dan 14 hakim Anggota dan semua anggota tersebut dipilih langsung oleh presiden.
Filiphina juga mempunyai 24 Senator dengan masa jabatan 6 tahun, sedangkan Dewan Perwakilan terdiri dari 250 anggota dengan masa jabatan 3 tahun. Presiden sendiri dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu dengan masa jabatan 6 tahun.
Swiss salah satu negara yang menerapkan sistem pemerintahan secara presidensial dan juga Pemerintah yang Berdaulat. Dewan federal yang ada di negara Swiss ini terdiri dari 7 anggota dan masing-masing anggota memiliki kekuasaan eksekutif dan bisa juga bertindak sebagai kabinet. Selain itu Swiss juga menerapkan sistem pemerintahan lokal dimana setiap warga bisa mencurahkan ide, gagasan, saran dan dapat aktif berpartisipasi dalam membuat keputusan.
Sama seperti halnya dengan Indonesia, Brazil juga menganut sistem pemerintahan secara presidensial sehingga kepala negara dan kepala pemerintahan sepenuhnya ada ditangan Presiden dan Wakil Presiden dengan masa jabatan 4 tahun dalam satu periode pemerintahan. Di Brazil sendiri, Parlemen berfungsi sebagai pengontrol kinerja pemerintah dan juga bertugas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat di Brazil. Brazil sendiri memiliki Kongres Nasional (Jika di Indonesia disebut Majelis Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat). Kongres Nasional ini dibedakan menjadi 2 (BIKAMERAL) yaitu Senar Federal dan Camara dos Deputados.
Argentina merupakan sebuah negara Amerika Latin yang terletak di selatan Amerika, tepatnya di Pegunungan Andes Barat dan Samudra Atlantik bagian selatan. Sama seperti Indonesia, Argentina juga memiliki sistem pemerintahan secara presidensial. Dimana Presiden dan Wakil Presiden masuk dalam lembaga eksekutif yang memegang kendali penuh sistem pemerintahan di Argentina. Selain itu, Argentina juga memiliki 3 cabang lembaga pemerintahan, yaitu :
– Pemerintahan Federal (Lembaga Eksekutif) dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden
– Parlemen Nasional (Lembaga Legislatif) terdiri dari Senat (Camara de Senadores atau Majelis Tinggi) dan Camara de Diputados atau Majelis Rendah.
– Lembaga Yudikatif terdiri dari Makamah Agung. MA Argentina sendiri memiliki 9 anggota yang diangkat dan dipilih langsung oleh Presiden dengan persetujuan Senat. Dan anggota lainnya dipilih oleh Consejo de la Magistratura de la Nacioan atau dalam bahasa Indonesia nya mempunyai arti Dewan Perwakilan Nasional). Consejo de la Magistratura de la Nacioan merupakan sebuah kesekretariatan yang terdiri dari wakil-wakil hakim, pengacara dan Kongres.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali dan periode pemerintahan tidak boleh lebih dari dua kali. Presiden secara langsung melantik anggota kabinet dan konstitusi. Disamping itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Argentina juga dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 4 tahun.
Permasalahan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Kita sebagai rakyat Indonesia telah menentukan seperti apa sistem pemerintahan yang akan dianut. Berdasarkan UUD’45 Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” sebagai penjelasan kuat bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan secara presidensial. Namun, terlepas dari kelebihan dan kekurangan sistem pemerintah presidensial ini ternyata masih saja ada problematika yang terjadi mengenai pemerintahan presidensial di Indonesia. Lalu, apa saja problematika tersebut? Simak penjelasan berikut :
Kekuasaan otoriter ini terjadi karena masing-masing cabang lembaga pemerintahan tidak bisa mengawasi satu sama lain. Seperti contoh, menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan parlemen tidak mempunyai wewenang untuk mengawasi jalannya lembaga eksekutif. Keterbatasan wewenang dan hak itulah yang menjadikan kekuasaan otoriter muncul. Selain itu, kekuasaaan otoriter juga muncul karena paradigma jabatan hanya sekedar bekerja mencari uang bukan sebagai penghormatan atau pengabdian kepada negara.
Untuk memecahkan masalah sebaiknya dilakukan lagi beberapa perbaikan :
Berdasarkan penjelasan mengenai ciri-ciri, karakterisktik, kekurangan, kelebihan, permasalahan dan solusi yang harus dihadapai dalam sistem pemerintahan secara presidensial bisa disimpulkan bahwa untuk menentukkan sebuah sistem pemerintahan apa yang akan dianut dalam suatu negara harus memikirkan beberapa faktor geografis, ekonomi, kondisi dan disesuaikan dengan kondisi rakyat itu sendiri sehingga bisa ditetapkan sistem pemerintahan yang bisa membuat negara tersebut berkembang semakin maju dan sejahtera.
Berikut artikel tentang sistem presidensial di berbagai negara, sebaiknya siapapun yang berada menjabat sebagai dewan perwakilan rakyat sebaiknya tidak memikirkan diri sendiri dan kepentingan pribadi, memprioritaskan tugas dan tanggung jawab dan berlaku seperti warga negara yang baik.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…