Categories: Negara

7 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara dan Penjelasannya

Negara adalah suatu wilayah yang memiliki penduduk dan pemerintahan yang diakui secara hukum dan undang-undang oleh dunia internasional. Lahirnya negara baru tidak lepas dari munculnya budaya politik yang tumbuh dan berkembang di suatu wilayah tertentu.

Selain itu, keberadaan suatu negara tentunya tidak lepas dari unsur-unsur pembentuk suatu negara yang memicu lahirnya suatu negara. Melalui artikel ini, dibahas tentang unsur-unsur terbentuknya negara secara singkat. Adapun unsur-unsur yang membentuk suatu negara diantaranya:

1. Keinginan Tercapainya Kesatuan Nasional

Unsur-unsur terbentuknya negara adanya kesatuan nasional merupakan suatu keinginan masyarakat dan pemerintahan dalam membangun dan membentuk suatu negara. Kesatuan nasional sendiri merupakan cita-cita luhur yang dimiliki oleh suatu bangsa dalam rangkat untuk menumbuhkan persatuan dan kesatuan bagi seluruh masyarakat yang mendiami negara tersebut. Di Indonesia sendiri, kesatuan nasional diwujudkan melalui lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang rumuskan oleh tokoh-tokoh pendahulu kita. (baca juga: Tokoh Perumusan Pancasila)

Selain itu, lahirnya Sumpah Pemuda yang mendahului lahirnya Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa dalam memperkuat kesatuan segenap bangsa Indonesia. Pada saat itu, target tercapainya persatuan bangsa ditujukan bagi para pemuda dan pelajar yang dianggap produktif untuk mendorong terbentuknya kesatuan nasional, sebagai berikut:

  • Mewujudkan kesatuan nasional harus dilandasi dengan rasa senasib dan seperjuangan yang diteruskan pada keinginan untuk menyatukan rasa senasib dan seperjuangan ini. Menyatukan rasa senasib dan seperjuangan bukanlah perkara yang mudah.
  • Perlu adanya usaha-usaha tertentu untuk membuat penduduk di suatu wilayah memiliki rasa yang sama dan membangkitkan keinginan mereka untuk bersatu.
  • Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, membentuk keinginan untuk mencapai kesatuan nasional membutuhkan proses yang tidak mudah.
  • Proses yang dilalui bisa saja memerlukan pengorbanan baik secara psikologis maupun fisik guna mencapai keinginan tersebut.
  • Sebagai contoh dalam sejarah, Indonesia memerlukan tokoh-tokoh yang disebut sebagai “pentolan” untuk menjadi pelopor atau sumber inspirasi di daerah-daerah untuk mempersatukan Indonesia. (baca juga: Tipe-Tipe Budaya Politik di Indonesia)

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa untuk mewujudkan keinginan tercapainya kesatuan nasional membutuhkan usaha yang tidak mudah terutama dalam memberikan pengertian kepada setiap penduduk tentang pentingnya kesatuan nasional. Dalam usahanya untuk mewujudkan kesatuan nasional, ada beberapa kendala yang ditemui. Adapun kendala tersebut diantaranya:

  • Munculnya Paham-Paham Lain

Ketika suatu negara akan didirikan, perlu diadakan suatu perundingan oleh tokoh-tokoh masyarakat atau tokoh-tokoh penting di wilayah tersebut. Sebelum menampilkan ciri utama pemerintahan demokrasi di wilayah yang ingin mendeklarasikan negaranya, cikal bakal atau embrio dari proses demokrasi telah dilakukan dalam perundingan yang terjadi di masyarakat wilayah tersebut. Dalam mencapai suatu ideologi untuk membentuk negara, masyarakat telah memiliki paham atau ideologi-ideologi tertentu melalui kelompok-kelompok masyarakat yang ada.

Berbagai macam ideologi yang terbentuk di dalam kelompok-kelompok masyarakat akan dirundingkan dalam sebuah pertemuan. Sekalipun wilayah tersebut belum mendeklarasikan diri menjadi sebuah negara, dalam melakukan perundingan untuk menentukan ideologi suatu negara tetap dilakukan menggunakan prinsip-prinsip demokrasiwalaupun masih berupa demokrasi sederhana. Peristiwa inilah yang akan menjadi salah satu sejarah demokrasi di dunia dalam rangka untuk membentuk suatu negara, sebagai berikut:

  1. Keberagaman paham atau ideologi yang tumbuh di dalam kelompok masyarakat dapat menjadi kendala untuk mewujudkan kesatuan nasional manakala setiap kelompok masyarakat menginginkan paham atau ideologinya masuk ke dalam ideologi nasional.
  2. Di Indonesia sendiri, penentuan ideologi nasional yaitu Pancasila membutuhkan beberapa tahapan hingga Pancasila dicetuskan sebagai dasar negara. Kita bisa melihatnya melalui sejarah Pancasila sebagai dasar negara dimana beberapa tokoh perumus Pancasila mengalami perbebatan di dalam proses perundingan ini sampai akhirnya Pancasila ditetapkan.
  3. Begitu pula ketika ideologi yang dimiliki oleh kelompok masyarakat dalam embrio negara dipaksakan untuk menjadi ideologi nasional.
  4. Ketika kelompok-kelompok dalam masyarakat tidak mementingkan kepentingan wilayahnya untuk mendeklarasikan diri menjadi sebuah negara, ideologi-ideologi yang berkembang dapat menjadi penghambat terwujudnya kesatuan nasional sebagai cikal bakal terbentuknya suatu negara. (baca juga: Makna Sumpah Pemuda)
  • Keinginan Mencapai Kemerdekaan

Kemerdekaan adalah salah satu unsur dalam terbentuknya suatu negara. Dalam mencapai kemerdekaan di suatu wilayah yang ingin mendeklarasikan dalam bentuk negara, diperlukan usaha yang tidak main-main, salah satunya adalah perlunya usaha untuk menyatukan pemikiran dan pandangan. Penyatuan pemikiran dan pandangan ditujukan agar masyarakat wilayah tersebut mempunyai rasa senasib dan seperjuangan sehingga ketika akan melakukan suatu gerakan dalam mencapai kemerdekaan, hal ini akan menjadi lebih mudah. (baca juga: Makna Kemerdekaan Indonesia)

  • Kemerdekaan Dari Penjajahan

Kemerdekaan dari penjajahan merupakan salah satu peristiwa yang mempelopori terbentuknya suatu negara. Seperti di Indonesia sendiri, kemerdekaan Indonesia dilakukan melalui proses sejarah melawan penjajahan dari bangsa lain. Kemerdekaan yang diperoleh Indonesia mendatangkan beberapa makna tersendiri bagi Indonesia dan dunia Internasional. Proses untuk mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain bukan merupakan perkara yang mudah. Oleh karena itu, perlu terjalin persatuan dan kesatuan diantara masyarakat yang tinggal di suatu wilayah tersebut untuk bersama-sama melawan penjajahan di wilayahnya.

  1. Pemerolehan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain membutuhkan pengorbanan yang besar karena tentunya akan mengorbankan jiwa dan raga masyakarat yang ada di wilayah yang ingin mendeklarasikan negara melalui proses kemerdekaan dari penjajahan.
  2. Dalam memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan, suatu wilayah atau bangsa dapat meminta bantuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui dewan kemanan yang dimiliki oleh PBB. (baca juga: Fungsi Dewan Keamanan PBB)
  • Pemberian Dari Negara Lain

Suatu kemerdekaan juga dapat diperoleh dari pemberian negara lain. Hal ini mempunyai makna bahwa wilayah yang ingin merdeka merupakan wilayah yang dimiliki oleh suatu negara tertentu karena ada kepentingan. Pemberian kemerdekaan dari negara lain nantinya memungkinkan suatu wilayah untuk membentuk negara baru. Namun perlu diketahui, negara yang diberi kemerdekaan oleh negara lain untuk membentuk negara lain biasanya akan menjadi negara persemakmuran dari negara yang memberikan kemerdekaan.

  • Proses pemberian kemerdekaan kepada wilayah yang ingin membentuk negara lain tentunya dilaksanakan berdasarkan tujuan dan asas sistem hukum internasional yang diawasi oleh PBB agar pemberian kemerdekaan ini tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku di dunia Internasional.
  • Nantinya, negara yang merdeka karena pemberian dari negara lain dan menjadi bagian dari negara persemakmuran akan menerapkan hukum dan perundang-undangan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara yang memberikan kemerdekaan tersebut.
  • Selain itu, segala sesuatu yang diputuskan dan ditentkan yang berkaitan dengan tatanan hukum dan perundang-undangan harus melalui negara pusat persemakmuran, yaitu negara yang memberikan kemerdekaan kepada wilayah tersebut.

3. Keinginan Untuk Mandiri

Unsur-unsur terbentuknya negara adanya rasa ingin mencapai kemandirian merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu negara. Wilayah yang selama ini diberikan dukungan oleh negara atau bangsa lain dalam kurun waktu tertentu akan mengalami kemajuan dan dapat dimungkinkan untuk mengajukan kesiapan untuk berdiri sebagai negara baru yang mandiri. Kemandirian yang perlu ditunjukkan oleh suatu wilayah agar dipandang mampu untuk menjadi negara baru, mencakup di beberapa bidang seperti ekonomi, sosial politik, pertahanan dan keamanan, serta masih banyak lagi. Rasa ingin untuk mandiri perlu ditumbuhkan di dalam masyarakat yang mendiami wilayah tersebut guna mempermudah proses kemandirian suatu wilayah. Di Indonesia sendiri, kemandirian suatu wilayah dicetuskan oleh pemerintah pusat melalui adanya otonomi daerah di Indonesia, dimana terdapat pemisahan wewenang diantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sebagai berikut pemisahan yah:

  • Kemandirian suatu wilayah yang sudah memenuhi syarat-syarat utama dalam membentuk negara selanjutnya dapat mengajukan diri kepada pemerintah pusat untuk memerdekakan diri.
  • Namun pada kenyataannya, ketika suatu daerah sudah mandiri di berbagai aspek dan memenuhi syarat untuk merdeka serta membentuk negara sendiri, negara yang menjadi pusat pemerintahan tidak akan melepaskan begitu saja wilayahnya untuk menjadi negara baru.
  • Bagi pemerintah pusat suatu negara, wilayah yang memiliki potensi dalam berbagai aspek dan bidang merupakan harta bagi negara tersebut. Bagaimanapun juga, wilayah tersebut mendatangkan nilai-nilai positif yang mendukung kemajuan negara.
  • Hal yang paling memungkinkan adalah membentuk negara bagian dari negara yang menaungi wilayah tersebut. (baca juga: Bentuk-Bentuk Negara)

Jika wilayah tersebut benar-benar mempunyai keinginan yang besar untuk mandiri dalam berbagai aspek untuk menjadi negara baru, wilayah tersebut harus melewati segala bentuk prosedur dan melengkapi syarat-syarat untuk membentuk negara baru berdasarkan persetujuan dari PBB. (baca juga: Wewenang Pemerintah Pusat)

4. Adanya Penduduk Tetap

Suatu wilayah yang ingin menjadikan wilayahnya sebagai negara baru, harus memiliki penduduk tetap yang mendiami wilayah tersebut selama kurun waktu tertentu. Perlu kita ketahui, penduduk dalam suatu wilayah terdiri dari penduduk asli dan bukan penduduk. Penduduk asli sendiri merupakan kelompok masyarakat atau indvidu yang memenuhi syarat dan diakui oleh negara sebagai warga negara.

  • Penduduk asli yang selanjutnya disebut dengan penduduk tetap harus mendiami wilayah yang ingin membentuk negara baru sebagai unsur konstutif dalam suatu negara. (baca juga: Pengertian Warga Negara Asing)
  • Seminimal mungkin jumlah penduduk asli atau tetap yang mendiami wilayah tersebut adalah sepertiga dari luas geografi wilayah.
  • Selain itu, penduduk tetap yang mendiami suatu wilayah harus tunduk kepada hukum dan undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut serta menjalankan kewajibannya bagi wilayahnya. (baca juga: Kewajiban Warga Negara)

Selanjutnya, penduduk tetap yang mendiami wilayah yang ingin menjadi negara baru harus mempunyai identitas legal yang diakui secara hukum yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar penduduk wilayahnya. Adanya penduduk tetap dalam suatu wilayah untuk membentuk negara disertai dengan dasar hukum persamaan kedudukan bagi setiap penduduk yang tinggal di wilayah tersebut agar penduduk di wilayah tersebut merasa diakui oleh wilayah yang ingin menjadi negara baru yang diakui oleh dunia internasional. (baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia)

5. Memiliki Wilayah

Rasa kurang peduli yang tumbuh di dalam masyarakat menjadi salah satu kendala untuk mewujudkan kesatuan nasional. Masyarakat yang sudah cenderung mengutamakan kepentingan pribadinya di atas kepentingan orang banyak membuat kesatuan nasional sulit untuk terwujud. Perlu diketahui, rasa kurang kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap bangsanya membuat suatu bangsa maju untuk membentuk suatu negara, sebagai berikut:

  • Sifat masyarakat yang kurang perduli terhadap perjuangan untuk mewujudkan kesatuan nasional secara tidak langsung menghambat syarat terwujudnya masyarakat madani di suatu wilayah tersebut.
  • Selain itu, rasa kurang peduli yang tumbuh di lingkungan masyarakat dapat menggeser norma-norma dalam masyarakat sehingga makin memperburuk keadaan untuk mencapai kesatuan secara nasional.
  • Buka tidak mungkin, suatu cikal-bakal negara dapat tidak berlanjut ke jenjang pendirian negara karena sifat kurang peduli yang dimiliki oleh masyarakat.

Wilayah merupakan salah satu unsur dalam membentuk suatu negara. Wilayah yang dimiliki seharusnya memiliki luas yang seimbang dengan jumlah penduduknya agar wilayah tersebut tidak terlalu padat yang dapat memicu terjadinya konflik sosial dalam masyarakat. Wilayah yang nantinya akan ditetapkan sebagai wilayah negara harusla mendukung masyarakat untuk melakukan aktivitas di berbagai aspek dan bidang. Nantinya, wilayah ini adalah wilayah yang berdaulat bagi negaranya dan tidak dapat diintervensi oleh negara lain melalui adanya penetapan batas-batas wilayah baik darat, laut, maupun udara. Wilayah yang diajukan untuk menjadi bagian dari wilayah negara, harus memiliki kekuaatan hukum dan diakui oleh dunia internasional baik secara de facto maupun de jure agar di masa mendatang, wilayah negara tersebut tidak dipermasalahkan oleh negara lain maupun organisasi internasional.

6. Memiliki Sistem Pemerintahan

Halangan untuk mewujudkan kesatuan nasional juga dapat datang dari negara lain. Negara lain yang mempunyai kepentingan di wilayah yang akan menjadi negara tentunya tidak akan membiarkan wilayah tersebut merdeka dan mendeklarasikan sebagai negara baru. Jika hal ini terus dibiarkan, maka dapat terjadi konflik diantara kelompok masyarakat di wilayah tersebut dengan negara yang mempunyai kepentingan di sana. Munculnya konflik yang ditimbulkan karena adanya intervensi dari negara lain dapat mempunyai dampak tertentu bagi kehidupan masyarakat. (baca juga: Dampak Akibat Konflik Sosial)

  1. Peristiwa seperti ini juga dapat menjadi faktor penghambat integrasi nasional untuk mewujudkan kesatuan nasional di wilayah negara yang ingin mendeklarasikan kemerdekaannya dan menjadi sebuah negara baru.
  2. Intervensi negara lain kepada wilayah yang ingin merdeka cenderung melihat dari bagaimana karaktersitik masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
  3. Jika masyarakat yang mendiami wilayah tersebut masih sangat kedaerahan atau tradisional, bukan tidak mungkin intervensi negara lain mempengaruhi keinginan untuk mencapai kesatuan nasional di wilayah tersebut. (baca juga: Ciri-Ciri Masyarakat Tradisional)

Wilayah yang ingin merdeka dan membetuk negara baru harus memiliki pemerintahan sebagai suatu sistem terstruktur yang menjalankan kelangsungan suatu negara. Secara umum, sistem pemerintahan yang dilaksanakan di suatu negara adalah sistem pemerintahan presidensiil dan sistem pemerintahan parlementer. (baca juga: Sistem Pemerintahan Presendiil dan Parlementer di Indonesia) Kedua sistem pemerintahan ini tentunya disesuaikan dengan katakteristik wilayah dan penduduk di wilayah tersebut agar kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah selaras dengan kepentingan masyarakat. Seminimal mungkin, dalam suatu wilayah yang akan ditetapkan sebagai negara baru setidaknya memiliki kepala negara dan menteri yang akan mewakili penduduk di dalam sistem pemerintahan.

7. Memiliki Kemampuan Mengadakan Hubungan

Referendum merupakan suatu jejak pendapat atau proses pemungutan suara yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk menentukan suatu keputusan yang berkaitan dengan konstitusi atau ideologi negara. Proses referendum dapat memicu lahirnya negara baru di suatu wilayah negara karena adanya ketidak cocokan antara konsitusi dengan kondisi dan situasi masyarakat. Referendum munul karena adanya kekurangan yang dimiliki dari konstitusi yang berlaku di suatu negara. (baca juga: Ciri-Ciri Konstitusi )

  • Pada hakekatnya, konstitusi yang dilaksanakan oleh suatu negara mempunyai hubungan dengan dasar negara yang berlaku di suatu negara tertentu.
  • Ketika peran konstitusi dalam negara demokrasi tidak berjalan dengan semestinya dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat, masyarakat yang tinggal di suatu wilayah negara dapat mengajukan referendum untuk mengkaji ulang konstitusi atau bahkan berpisah dari negara tersebut dan menyatakan kemerdekaannya. (baca juga: Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi)
  • Kemampuan mengadakan hubungan disini maksudnya adalah membentuk kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain atau dengan unsur-unsur yang ada di dalam negara tersebut termasuk di dalamnya adalah masyarakat.
  • Perlunya kemampuan calon negara baru untuk melakukan hubungan internasional maupun dalam negeri dimaksudkan agar negara tersebut dapat menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain guna memajukan negaranya.

Demikianlah penjelasan tentang unsur-unsur terbentuknya suatu negara. Unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur umum yang paling sering ditemui dalam pembelajaran di sekolah-sekolah di Indonesia. Semoga penjelasan dari unsur-unsur terbentuknya suatu negara dapat menambah wawasan dan berguna bagi para pembaca sekalian.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago