Categories: Pemerintahan

10 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia

Sistem pemerintahan berasal dari 2 (dua) kata yaitu sistem dan pemerintahan. Yang mana keduanya memiliki arti sebagai hubungan fungsional antara lembaga satu dengan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintah. Secara garis besar terdapat 3 (tiga) macam sistem pemerintahan yakni sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial, serta sistem pemerintahan campuran atau kombinasi. Indonesia sendiri merupakan suatu negara yang berbentuk republik yang mana dalam menjalankan pemerintahannya, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Setelah Sesuai dengan namanya, presidensial berasal dari kata presiden sehingga sistem pemerintahan presidensial merupakan suatu hubungan fungsional antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana pelaksanaannya dikepalai oleh presiden. Dalam menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara murni maka doktrin Trias Politica harus benar-benar dilaksanakan dimana terdapat pembagian kekuasaan secara tegas pada tugas lembaga negara, yakni:

  • Legislatif yang memiliki kekuasaan membuat Undang-Undang (rule making function)
  • Eksekutif yang berperan dalam menjalankan Undang-Undang (rule application function)
  • Yudijatif yang berhak mengadili pelanggaran Undang-Undang (rule adjudication function)

Berbeda dengan ketiga pembagian di atas, John Locke mempunyai pendapat tersendiri dalam pembagian kekuasaan dimana eksekutif memiliki peran ganda sebagai pelaksana dan pengadil Undang-Undang. Legislatif memiliki kekuasaan yang sama seperti yang dikemukakan oleh Montesquieu yaitu sebagai pembuat Undang-Undang. Adapun untuk lembaga ketiga adalah federatif yang berperan dalam menjaga keamanan negara yang berhubungan dengan negara lain. Untuk lebih jelasnya mari kita pelajari bersama ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial di bawah ini.

Artikel lainnya:

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presiensial di Indonesia

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sejak kemerdekaan RI (republik Indonesia), hanya saja pelaksanaan dari sistem pemerintahan tersebut mengalami pasang surut. Pada awal sejarah kemerdekaan Indonesia, Soekarno yang pada saat itu menjadi presiden menerapkan sistem yang memiliki ciri demokrasi terpimpin dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan pemimpin. Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kursi pemerintahan beralih kepada Soeharto dan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 disakralkan sebagai peraturan perundang-undangan yang tidak boleh disentuh oleh siapapun. Pensakralan ini menyebabkan munculnya penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang sehingga muncul praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dimana-mana, jenis-jenis pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), dan tidak ada demokrasi secara subtansial saja.

Dengan kata lain Indonesia menjunjung demokrasi, namun pada praktinya demokratisasi tidak ada dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lengsernya Orde Baru membuat perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sejak amandemen ketiga dan keempat terhadap UUD 1945, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Lalu, bagaimana sistem pemerintahan presidensial ini? Untuk lebih jelasnya mari kita ulas bersama-sama penjelasan ciri-ciri dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia seperti diuraikan bawah ini, yakni:

Artikel lainnya :

1. Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan pemerintahan presidensial yaitu presiden tidak hanya menjabat sebagai kepala negara tetapi juga sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara menjalankan fungsi simbolik yang mewakili bangsa dan memiliki kedudukan seremonial untuk pengesahan undang-undang, pengambilan sumpah menteri, pengukuhan dan pelantikan kabinet. Adapun kepala pemerintahan menjalankan fungsi pengaturan penyelenggaraan negara. Dengan demikian, dalam sistem pemerintahan presidensial ini presiden menjalan kedua fungsi sekaligus yaitu fungsi simbolik dan fungsi pengaturan penyelenggaraan negara. (Baca juga : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)

2. Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat

Salah satu ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah presiden yang dipiih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 6A ayat (1) yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dengan demikian pelaksanaan demokrasi benar-benar dijalankan dimana hak warga negara untuk memilih pemimpinnya terpenuhi. Pemilu untuk memilih presiden ini diselenggarakan oleh badan pemilihan yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum). Terdapat 3 (tiga) dasar pemikiran yang melatar belakangi adanya pemilihan presiden secara langsung, yakni: (Baca juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila)

  • Sebagai sarana pendidikan politik untuk masyarakat (Baca juga : Ciri-Ciri Masyarakat Politik Secara Umum)
  • Menjunjung nilai- nilai demokrasi dengan memberikan kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk menentukan pemimpin bangsa
  • Terwujudnya posisi presiden yang kuat karena telah dipilih oleh sebagian besar rakyat

3. Tidak Adanya Lembaga Tertinggi Negara

Dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal lagi adanya sebuah lembaga tertinggi negara. Dalam hal ini adalah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang memegang supremasi tertinggi. Semua wewenang dan tugas lembaga negara  atas dasar kedaulatan rakyat terdapat pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR tetapi kepada konstitusi, dengan kata lain pejabat eksekutif tidak bertanggung jawab kepada pejabat legislatif. (Baca juga : Tugas dan Fungsi MPR)

4. Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Sama Kuat

Dalam pembahasan sebelumnya telah diuraikan bahwa pada sistem pemerintahan presidensial tidak ada lagi yang namanya lembaga tertinggi negara dan kedaulatan ada pada rakyat. Dengan demikian kekuasaan eksekutif dan legislatif menjadi sama kuatnya sehingga keduanya tidak dapat saling menjatuhkan. Hal ini akan berbeda jika lembaga eksekutif harus bertanggung jawab kepada lembaga legislatif.

Artikel lainnya:

5. Adanya Kejelasan Pembagian Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif 

Terdapat pemisahan yang jelas tentang pembagian kekuasaan atara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan presidensial. Oleh karena itu, antara lembaga satu dengan lainnya dapat saling melakukan pengawasan sehingga meminimalisir adanya penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu saja, pemisahan kekuasaan dapat terjadi secara personal. Personal yang dimaksud disini adalah seorang eksekutif tidak dapat merangkap menjadi legislatif, begitu juga sebaliknya jika sudah mememiliki jabatan di lembaga legislatif tidak dapat merangkap lagi menjadi eksekutif. Meskipun demikian, penerapan pemisahan kekuasaan secara personal ini tidak berlaku di semua negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. (Baca juga : Pengertian Pemerintah Pusat)

6. Supremasi Konstitusi

Ciri-ciri lainnya dalam sistem pemerintahan presidensial adalah adanya supremasi konstitusi. Oleh karena itu presiden dan wakil presiden sebagai pemerintah eksekutif mempertanggung – jawabkan pemerintahannya kepada konstitusi. Pemerintah tidak akan dikenai sanksi jika tidak memenuhi janji-janji yang ia kampanyekan menjelang pemilu, tetapi ia akan diberikan sanksi jika melanggar konstitusi. (Baca juga : Konstitusi Yang Pernah Berlaku di Indonesia)

7. Presiden Bertanggung Jawab Kepada Rakyat

Sesuai dengan supremasi konstitusi pada sistem pemerintahan presidensial maka dalam sistem pemerintahan tersebut presiden dan wakil presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Hal ini dikarenakan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Adapun untuk kedaulatan kekuasaan negara sendiri menganut formulasi Trias Politica yang dikenalkan oleh Montesquieu yaitu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. (Baca juga : Wewenang Pemerintah Pusat)

8. Adanya Kejelasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden

Sistem pemerintahan presidensial menunjukkan adanya kejelasan masa jabatan presiden dan wakil presiden karena semuanya telah diatur di dalam konstitusi yaitu UUD 1945. Masa jabatan presiden telah ditetapkan dengan jelas dalam Pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Dengan demikian, tidak ada yang dapat menduduki jabatan presiden lebih dari 2 (dua) kali periode.

Artikel terkait :

9. Kabinet Dibentuk oleh Presiden

Dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintah, presiden membentuk kabinetnya sendiri yang terdiri dari menteri-menteri seperti tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”. Para menteri ini dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan sendiri oleh presiden sehingga alur pertanggung – jawabannya juga kepada presiden bukan kepada DPR. Menteri-menteri ini membantu menjalankan tugas-tugas presiden dengan membidangi urusan tertentu baik membawahi sebuah departemen maupun non departemen. Oleh karena itu terdapat 2 (dua) jenis kementerian yaitu departemen kementerian dan kementerian non departemen. Adanya departemen yang dibawahi oleh menteri sudah diatur dalam UUD 1945, namun keberadaan menteri non departemen merupakan sebuah konvensi nasional. (Baca juga : Pengertian Konvensi)

10. Partai Politik Hanya Sebagai Fasilitator

Setiap calon presiden dan wakil presiden tentunya diusung oleh partai politik. Dalam sistem pemerintahan presidensial, partai politik hanya berfungsi sebagai fasilitator. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer dimana partai politik memiliki peran utama dalam memasukkan ideologi politik. Walaupun diusung oleh partai politik, presiden tetap bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Adapun terhadap partai yang mengusungnya maka pertanggungjawaban bersifat perseorangan atau individu. (Baca juga : Fungsi Partai Politik)

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial

Setelah kita mengenal ciri-ciri dalam sistem pemerintahan presidensial, alangkah pentingnya juga kita mengenali baik kelebihan dan kekurangan dari sistem pemerintahan satu ini. Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi kelebihan sistem pemerintahan presidensial, yakni:

1. Penyesuaian Program Kerja Lebih Mudah

Seperti diulas sebelumnya bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas yaitu 5 (lima) tahun dan tidak tergantung dari DPR. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pelaksanaan program kerja eksekutif yang mana jangka waktu program kerja disesuaikan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 1 (satu) periode. Dengan demikian, tujuan pelaksanaan program kerja dapat tercapai lebih maksimal. Berbeda halnya jika jabatan presiden dan wakil presiden yang tergantung DPR, hal ini dapat mengakibatkan program kerja pemerintah tidak dapat berjalan dengan maksimal karena periode jabatannya tidak jelas. (Baca juga : Tujuan Pembangunan Nasional)

2. Posisi Eksekutif Lebih Stabil

Dengan adanya aturan masa kerja presiden dan wakil presiden maka kedudukan eksekutif menjadi lebih stabil karena tidak tergantung pada parlemen (DPR/Dewan Perwakilan rakyat). Berbeda dengan perdana menteri yang posisinya dapat diganti-ganti oleh parlemen. Meskipun demikian, dalam sistem pemerintahan presidensial DPR masih berhak mengajukan usul pemberhentian presiden kepada MPR sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi “Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. (Baca juga : Tugas Mahkamah Konstitusi )

Artikel lainnya :

3. Mencegah Double Power (Kekuasaan Ganda)

Pada sistem pemerintahan presidensial, pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif sangat jelas. Tidak hanya secara kelembagaan saja, tetapi juga secara personal. Hal ini memungkinkan sistem pengawasan antar lembaga dapat berjalan secara maksimal. Tidak hanya itu saja, adanya larangan merangkap jabatan dalam sistem pemerintahan ini dapat mencegah adanya double power atau kekuasaan ganda sehingga penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisir.

4. Presiden Mendapatkan Legitimasi dari Rakyat

Adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat melalui pemilihan umum membuat eksekutif mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat, berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer dimana legitimasi didapatkan dari parlemen karena dipilih melalui penunjukan parlemen. Dengan demikian, posisi presiden menjadi kuat karena presiden mendapatkan mayoritas dukungan dari rakyatnya. ( Baca juga : Fungsi Pemilu)

5. Presiden Dapat Membuat Kebijakan Strategis

Presiden mendapatkan posisi sentral dalam jajaran eksekutif pada sistem pemerintahan presidensial sehingga presiden dapat membuat kebijakan strategis secara cepat dan tepat jika memang dibutuhkan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

Selain kelebihan, penerapan sistem pemerintahan presidensial dalam penyelenggaraan negara juga memiliki beberapa kekurangan. Adapun kekurangan tersebut seperti diuraikan di bawah ini, meliputi:

1. Kurang Efektifnya Waktu dalam Membuat Kebijakan Publik

Pada umumnya dalam sistem pemerintahan presidensial, kebijakan publik dibuat atas dasar tawar menawar antara legislatif dan eksekutif. Proses tawar menawar ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan sistem pemerintahan parlementer. Hal ini juga memungkinkan terjadinya ketidaktegasan keputusan yang diambil.

2. Kurang Jelasnya Sistem Pertanggungjawaban Presiden

Dalam pembahasan di atas telah disebutkan bahwa salah satu ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah bahwasanya presiden bertanggung jawab langsung terhadap konstitusi demi kedaulatan rakyat. Hal ini dapat menyebabkan kurang jelasnya sistem pertanggungjawaban presiden karena tidak ada yang membawahi eksekutif. Sebagai gantinya, masyarakat harus kritis dan tanggap terhadap tindakan pemerintah dengan menyampaikan aspirasinya baik berupa tulisan maupun ungkapan. (Baca juga :  Cara Mengemukakan Pendapat)

3. Memungkinkan Adanya Kekuasaan Mutlak

Pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial memungkinkan eksekutif untuk mendapatkan kekuasaan mutlak. Hal ini terjadi karena legislatif tidak mengawasi secara langsung kinerja dari pejabat eksekutif.

Artikel lainnya :

Perubahan Sistem Pemerintahan di negara Indonesia

Hingga saat ini negara Indoenesia telah mengalami 5 (lima) kali babak perundang-undangan. Perubahan UUD 1945 sangat berpengaruh pada sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

  • Periode I – Periode ini merupakan awal berlakunya UUD 1945 dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR sehingga dalam mengemban misi pemerintahan presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR dan wajib menjalankan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang telah ditetapkan oleh Majelis.(Baca juga: Fungsi GBHN)
  • Periode II – Periode kedua ini merupakan masa berlakunya KRIS 1945 yang mana presiden merupakan kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Dengan demikian pada saat itu Indonesia berbentuk republik federasi yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Hal ini merupakan akibat dari adanya KMB (Konferensi Meja Bundar) anatara RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan belanda di Den Haag.
  • Periode III – Periode ketiga merupakan masa berlakunya UUDS 1950 dimana RIS dibubarkan tetapi sistem pemerintahan yang dianut tetap sistem pemerintahan parlementer. (Baca juga : Konstitusi Republik Indonesia Serikat)
  • Periode IV – Pada periode keempat ini merupakan masa berlakunya kembali UUD 1945 akibat kegagalan konstituante sehingga sistem pemerintahan negara Indonesia pun kembali kepada sistem pemerintahan presidensial.
  • Periode V – Periode kelima ini merupaka babak adanya amandemen terhadap UUD 1945 setelah bergulirnya Orde Lama menjadi Orde Baru. Amandemen UUD 1945 terjadi sebanyak 4 (empat) kali dimana amandemen ketiga dan keempat merupakan suatu babak baru yang berpengaruh besar pada sistem pemerintahan presidensial. Dalam hal ini presiden tidak bertanggungjawab lagi kepada MPR melainkan kepada konstitusi demi kedaulatan rakyat.

Beberapa penjelasan tentang ciri-ciri, kelebihan, dan kekurangan pada sistem pemerintahan presidensial telah diuraikan di atas. Selain itu, juga dijelaskan tentang beberapa babak perubahan sistem pemerintahan negara Indonesia. Semoga dengan penjelasan ini kita semakin memahaminya dengan baik dan dapat mengambil manfaat darinya.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago