Indonesia semenjak era Orde Baru selalu menggaungkan tentang pembangunan. Gaung yang semakin gencar di era sekarang harus memiliki sebuah paradigma. Apalagi pembangunan yang dilakukan terkait landasan hukum demokrasi Pancasila. Pembangunan hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Produk dari hasil renungan para pendiri bangsa, bisa menjadi acuan agar pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan kesenjangan. Contoh Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum nasional berisikan ajaran mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan bagi permusyawaratan dan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia Negara Hukum
Indonesia sebagai negara hukum tidak dijelaskan dalam dimensi formal, melainkan dalam arti materiil atau lazim dipergunakan terminology Negara Kesejahteraan (Welfare State) atau “Negara Kemakmuran”. Maka dari itu tujuan yang dicapai harus terwujudnya masyarakat adil dan makmur baik spiritual maupun materiil berdasarkan Pancasila. Hukum di Indonesia memiliki karakter mandiri, sedangkan dari perspektif penerapan konsep dan pola karakter mandiri tersebut juga berlandaskan Pancasila, maka Indonesia bisa disebut sebagai negara hukum dengan ciri ideologi Pancasila. Sehingga memiliki ciri tersendiri yang membedakan, diantaranya :
- Pancasila memiliki aspek kerukunan karena merancang agar keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat. Kerukunan dalam hukum Indonesia memiliki dua makna, pertama positif yang berarti terjalinnya hubungan yang serasi dan harmonis, sedangkan dalam makna negatif berarti tidak konfrontatif dan tidak saling bermusuhan. Sehingga terdapat hubungan hukum adat dan Pancasila yang sinergis.
- Kebebasan beragama harus terjamin, hal ini dikarenakan adanya komitmen yang diberikan negara kepada masyarakat untuk mengimplementasikan kebebasan dalam memeluk dan beribadat menurut agamanya tanpa khawatir terhadap ancaman dan gangguan dari pihak lain.
- Asas kekeluargaan sebagai bagian fundamental dalam penyelenggaraan pemerintah. Sehingga hal ini akan memberikan kesempatan kepada rakyat banyak untuk tetap survive guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.
- Persamaan dan penyelenggaraan pemerintah menjadi hal berikutnya yang dicirikan. Secara UUD 1945 Pasal 28D memberikan landasan untuk lebih menghargai dan menghayati prinsip persamaan ini dalam kehidupan negara hukum Pancasila, yakni pertama setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Kedua setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil. Ketiga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Contoh Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum menempatkannya tidak hanya pengendali sosial saja, melainkan untuk upaya menggerakan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara baru dalam rangka mencapai suatu keadaan masyarakat yang dicita-citakan. Hal tersebut dikarenakan nilai-nilai Pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban seperti berikut ini:
- Segala pembangunan hukum yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip Ketuhanan yang Maha Esa sehingga menghormati ketertiban hidup beragama, dan rasa keagamaan.
- Mampu menghormati nilai Hak Asasi manusia baik hak sipil dan politik, maupun ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan antar bangsa.
- Persatuan nasional yang harus bisa mengedepankan pluralism.
- Hukum di Indonesia harus menghormati indeks atau “core values of democracy” sebagai alat audit demokrasi
- Legal Justice menjadi kerangka keadilan sosial dan dalam hubungan antara bangsa berupa prinsip-prinsip keadilan dunia.