Era Reformasi adalah era atau masa pemerintahan setelah Orde Baru yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto yang menguasai pemerintahan Indonesia selama lebih dari 30 tahun. Pada masa demokrasi era reformasi terjadi perubahan secara besar-besaran ke arah yang lebih baik di segala bidang. Terutama dengan menghapuskan apa yang dinamakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pers merupakan salah satu bidang yang direformasi, karena sistem pemerintahan Indonesia pada masa Orde Baru, kebebasan pers dirasakan sangat dibelenggu.
Pengertian Pers
Kata pers berasal dari Bahasa Inggris, press yang artinya cetak. Secara istilah, pers dalam arti sempit berarti suatu cara menyampaikan pikiran dan perasaan seseorang, sekelompok orang, atau lembaga tertentu dalam suatu media komunikasi, dalam hal ini medianya adalah media cetak. Sementara pers dalam arti luas ialah penyampaian pendapat, pikiran, gagasan, dan perasasaan melalu berbagai media, surat kabar atau majalah, radio, televisi, dan media sosial (internet)Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa pers adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penerbitan atau perusahaan media massa dan wartawan. Pengertian pers sebelum era reformasi atau sebelum berlakunya UU Pers Nomor 40 tahun 1990 adalah sebuah lembaga dalam masyarakat yang digunakan, sebagai berikut:
Baca juga:
Sejarah Singkat Pers Indonesia dari Zaman Penjajahan Hingga Sebelum Era Reformasi
Pengertian Pers menurut UU No 40 tahun 1999 adalah semua lembaga sosial dan sarana komunikasi massa yang ikut melaksanakan kegiatan mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk. Pengolahan dan penyampaian informasi tersebut dapat berupa tulisan, gambar, video, data, grafik, dan lainnya yang tersedia. Kegiatan pers di sini sudah tidak lagi terbatas pada surat kabar, majalah, dan televisi. Namun sudah mencakup beberapa kegiatan komunikasi massa lain, seperti melalu video, gadget, dan internet. Bahkan, beberapa tahun belakangan kebanyakan orang sudah tidak membaca surat kabar dan majalah lagi. Karena orang atau masyarakat sudah dapat berita atau informasi apapun melalui media internet.
[accordion]
[toggle title=”Pers Masa Penjajahan (1835-1937)” state=”closed”]
Masa penjajahan Belanda. Ada beberapa penerbitan pers di beberapa daerah saat pemerintahan Kolonial Belanda maupun Jepang dan tirasnya bisa sampai 1200 eksesmplar per hari. Namun biasanya, isi media cetak pada saat itu hanya berupa iklan, berita-berita resmi pemerintahan, dan kutipan-kutipan berita dari Eropa, atau berita negara penjajah. Hal tersebut terjadi karena pemerintahan kolonial / penjajah membatasi kebebasan pers. Setiap pers yang terbit, biasanya mereka periksa dulu isinya atau disensor. Contoh surat kabar yang terbit di beberapa daerah antara lain:
Pers zaman pergerakan nasional. Seiring dengan perkembangnya rasa nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia, lahirlah Pers Nasional. Pers Nasional yaitu penerbitan yang menyampaikan pikiran dan gagasan tentang hak-hak bangsa Indonesia dan diusahakan oleh orang-orang Indonesia sendiri. Surat kabar yang dianggap mempelopori Pers Nasional adalah Medan Priyayi, yang didirikan tahun 1910 oleh Tirtohardisorejo, sebagai berikut:
[/toggle]
[toggle title=”Pers Setelah Kemerdekaan Indonesia dan Orde Lama (1945-1958)”]
Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945 pengambilalihan pers banyak terjadi. Penerbitan surat kabar Jepang beserta semua peralatannya diambil alih oleh rakyat Indonesia. Pers yang biasanya hanya diijinkan menyuarakan pemerintah penjajah, kini sangat bebas. Berita apa saja bisa dimuat. Gagasan apa saja bisa disampaikan. Pertama kali pers dengan gencar memberitakan proklamasi dan teksnya, jalannya proklamasi, dan teks lagu Indonesia Raya. Di antara penerbitan yang baru berdiri yaitu Soeara Merdeka (Bandung) dan Berita Indonesia (Jakarta), Merdeka, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan The Voice of Free Indonesia, sebagai berikut:
Pada tahun 1950, untuk memperat hubungan kerjasama antara pemerintah dan pers dibentuk panitia Pers. Panitia ini memberikan jaminan penerbitan termasuk jaminan ketersediaan kertas, penambahan halaman surat kabar tanpa ikatan. Artinya Panitia Pers memberikan jaminan kemerdekaan pers. Selain itu wartawan juga diberi kebebasan untuk memperdalam ilmunya, agar kualitas tulisan semakin meningkat, sebagai berikut:
[/toggle]
[toggle title=”Pers Masa Orde Baru ( 1972-1994)”]
Orde Baru menjanjikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sehingga membawa harapan baru kepada pelaku pers. Bahkan pada pertengahan tahun 1980 pada Sidang Dewan Pers ke 25 di Kota Solo Jawa Tengah, dikemukakan rumusan Pers Pancasila atau Pers Pembangunan. Pers Pancasila yang dimaksud adalah pers yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi pancasila dan pernyataan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.
Pers yang bebas tetapi bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya. Sehingga, kegunaan pers sungguh-sungguh sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif dan sebagai penyalur aspirasi, sekaligus sebagai kontrol sosial. Namun kembali itu hanya aturan dan pernyataan saja. Sejak awal masa Orde Baru, pemerintah telah membelenggu pers. Di antara kegiatan yang menujukkan tekanan terhadap pers, antara lain:
[/toggle]
[toggle title=”Pers Era Reformasi (1995-1999)”]
Berdasarkan sejarah Pers Indonesia yang panjang dan berliku, maka Era Reformasi pers ikut mendengungkan perubahan. Sejak tahun 1998 pers mulai menggeliat. Apalagi didukung dengan adanya teknologi internet yang sudah mulai masuk Indonesia sekitar tahun 1995, sebagai berikut:
Walaupun kemudian media tersebut banyak berisi kegiatan bisnis. Contoh media yang di fungsi partai politik di Indonesia, yaitu Amanat dari Partai Amanat Nasional (PAN), Duta Masyarakat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Abadi milik Partai Bulan Bintang (PBB), dan Siaga milik Partai Golkar.Kebebasan pers ini pada awalnya tidak berjalan mulus.
[/toggle]
[/accordion]
Pers Indonesia Menurut UU No. 40 Tahun 1999, yaitu:
Fungsi dan Kegunaan Pers Dalam Berbagai Bidang Menurut UU No. 40 Tahun 1999
Pers menurut UU No. 40 tahun 1999 pasal 2 adalah pers yang merdeka. Bebas dari tekanan pihak manapun. Kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dalam mengeluarkan pendapat, pikiran, dan gagasan yang berasaskan pada keadilan dan terjaminnya kepastian hukum (supremasi hukum). Kedua asas tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar demokrasi. Berikut beberapa kegunaan pers yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999:
Fungsi Pers Dalam Bidang Pendidikan
Pers sebagai media pendidikan. Hal ini berarti informasi yang disampaikan oleh pers haruslah informasi yang mendidik. Bukan informasi-informasi yang merusak dan menyesatkan masyarakat. Melalu media, pers memberikan informasi yang mencerdaskan bangsa dan mendorong masyarakat untuk berbuat kebaikan. Contoh kegunaan pers yang mencerdaskan adalah
Baca juga:
Fungsi Pers Dalam Bidang Media Massa
Pers dan media yang menyiarkannya dapat menjadi media hiburan (rekreasi) yang menyenangkan bagi masyarakat. Contoh hal ini adalah penerbitan yang menyiarkan cerita humor, acara lagu-lagu dan hiburan di televisi, dan tayangan-tayangan di youtube. Namun, perlu digaris bawahi kegunaan pers sebagai media hiburan tetap harus sejajar dengan funginya sebagai media informasi dan pendidikan. Artinya, hiburan yang disampaikan tidak dengan maksud menguntungkan pihak tertentu atau hiburan yang tidak mendidik. Menjurus pada pornografi, misalnya. Kegunaan pers sebagai kontrol sosial, sebagai berikut:
Fungsi Pers Dalam Bidang Ekonomi
Pers sebagai lembaga ekonomi. kegunaan pers sebagai lembaga ekonomi erat kaitannya dengan prinsip ekonomi, yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya di bidang materi. Hal ini diperlukan untuk menghidupi penerbitan pers itu sendiri dan orang-orang yang bekerja di dalamnya, sebagai berikut:
Fungsi dan peranan pers yang tercantum dalam pasal 3 dan pasal 6 UU Pers No. 40 tahun 1999 dapat terlasksana apabila ada kebebasan pers dari pemerintah. Meskipun ada pro dan kontra mengenai akibat dari kebebasan pers, namun tidak dapat dibayangkan fungsi dan peranannya dapat berjalan apabila tidak ada kebebasan. Maka, UU mengatur kebebasan tersebut agar menjadi kebebasan yang bertanggungjawab. Pers yang dihasilkan adalah pers yang profesional.
Peranan Pers Nasional menurut UU No.40 tahun 1999, sebagai berikut:
Pers dalam UU No. 40 tahun 1999 juga mempunyai hak (pasal 4) dan kewajiban (pasal 5). Hak pers di Indonesia antara lain :
Kewajiban Pers Nasional, yaitu :
Demikian gambaran secara umum kegunaan pers menurut UU No.40 tahun 1999 yang disertai latar belakang (sejarah) Pers Nasional yang membentuknya. Selain UU ini, masih ada peratuiran-peraturan lain yang menyusul berkaitan dengan media pers dan teknologi informasi yang berkembang pesat. Semoga artikel ini bermanfaat.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…