Secara umum, warga negara ialah seseorang yang bertempat tinggal di sebuah wilayah negara tertentu yang dengan memiliki status warga negara maka timbulah sebuah hubungan negara dengan warga negara dengan adanya sebuah hak dan kewajiban terhadap negara tersebut begitupun sebaliknya. Dan warga negara Indonesia memiliki sebuah pengertian yakni orang-orang asli bangsa Indonesia serta orang-orang dari bangsa lain yang seperti tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (baca juga: Ciri ciri masyarakat madani dan pengertiannya)
Warga Negara Asing di Indonesia
Pengertian warga negara asing merupakan seseorang yang tinggal dan menetap di sebuah negara tertentu namun bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi tedaftar sebagai warga negara, yang memiliki tujuan yang beragam, misalnya dalam rangka menempuh pendidikan, bisnis maupun hal lainnya. Meskipun status seseorang tersebut adalah warga negara asing di Indonesia, seseorang tersebut tetap memiliki hak dan juga kewajiban terhadap negara yang di tinggalinya. (baca juga: 5 Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
Sedangkan pengertian dari penduduk Indonesia, adalah seseorang baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang berdomisili dan tinggal di wilayah negara Indonesia (Pasal 26 ayat (2) UUD 1945). Maka dari itu, Warga Negara Asing (WNA) memiliki pengertian sebagai penduduk disaat seseorang tersebut telah tinggal dan menetap di wilayah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Pengakuan kedudukan WNA tersebut sebagai penduduk di negara Indonesia tertera dalam UU No. 3 Tahun 1946 pasal 13, “ barang siapa bukan warga negara Indonesia, ialah orang asing”. (baca juga: Peran konstitusi dalam negara)
Dalam hal ini seseorang atau WNA tersebut yang tinggal di Indonesia, berikut hak dan juga kewajiban yang dimiliki oleh WNA selama tinggal di Indonesia.
- Berhak atas segala perlindungan terhadap hak-hak asasinya termasuk hak perlindungan atas diri maupun harta benda yang dimiliki WNA tersebut, selama dalam proses yang resmi
- Berkewajiban untuk tunduk serta mematuhi segala ketentuan perundangan yang berlaku di negara Indonesia
- Tidak berhak untuk ikut serta dalam sebuah organisasi politik maupun instansi pemerintah,
- Tidak berhak untuk ikut serta dalam sistem pemilu di Indonesia, baik untuk memilih maupun dipilih
- Tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela negara
Dalam UUD RI 1945 pasal 26 dijelaskan bahwa penduduk Indonesia dibedakan menjadi dua golongan, yakni WNI dan WNA. Sedangkan dasar hukum atau perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan, berikut diantaranya:
- UU No.3 Tahun 1946 mengenai kewarganegaraan di Indonesia
- UU No. 2 Tahun 1958 mengenai penyelesaian kewarganegaraan ganda antara Indonesia dengan RRC
- UU No. 62 Tahun 1958 mengenai kewarganegaraan Indonesia yang merupakan penyempurnaan UU No. 3 Th 1946
- UU No. 4 Tahun 1969 mengenai penghapusan UU No. 2 Th 1958 yang kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi
- UU No. 3 Tahun 1976 mengenai perubahan pasal 18 UU No.62 Th 1958
- UU No. 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan di Indonesia
Pewarganegaraan
Secara umum pewarganegaraan memiliki sebuah pengertian sebagai cara maupun upaya seseorang dalam mendapatkan status kewarganegaraan sebuah negara tertentu. Ketentuan maupun tata cara dalam mendapatkan status warga negara tergantung dari kebijakan yang telah ditentukan di negara tersebut. Dan didalam UU telah dijelaskan secara rinci mengenai pewarganegaraan yakni sebuah tata cara maupun ketentuan untuk orang asing mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan. (baca juga:Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia )
Dalam hal pewarganegaraan, di Indonesia juga terdapat kebijakan yang mengatur tentang tata cara mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, seperti yang telah diatur di dalam Undang-undang Kewarganegaraan di Indonesia No. 12 Tahun 2006. Berikut tata caranya:
1. Permohonan
Permohonan yakni sebuah tata cara untuk mendapatkan status kewarganegaraan bagi WNA dengan jalan mengajukan sebuah permohonan kepada pemerintah. Berikut persyaratan yang harrus dipenuhi oleh pemohon (WNA)
- Berusia lebih dari atau sama dengan 18 tahun atau sudah kawin
- Saat pemohon (WNA) mengajukan permohonan status kewarganegaraan, pemohon telah tinggal di wilayah Indonesia paling tidak selama 5 tahun secara terus menerus atau sesingkat-singkatnya selama 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat secara fisik maupun rohani
- Pemohon dapat mengerti serta menggunakan bahasa Indonesia dan juga mengakui UUD 1945 dan juga Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. (baca juga: 9 Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara)
- Tidak memiliki masalah hukum yang memungkinkan pemohon terkena pidana hukuman penjara, yang hukumannya lebih dari selama satu tahun.
- Pemohon harus melepaskan status kewarganegaraannya yang terdahulu agar tidak terjadi masalah dwi kewarganegaraan
- Memiliki pekerjaan yang mapan atau tetap da memiliki penghasilan.;
- Membayar sejumlah biaya pewarganegaraan yang diberikan pada kas negara.
2. Pernyataan
Seorang WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia secara sah menurut hukum pernikahan di Indonesia bisa menapatkan status sebagai WNI melalui sebuah pernyataan bahwa WNA tersebut menyatakan bahwa ingin berpindah kewarganegaraa, yang disampaikan kepada pejabat pemerintah terkait. Pernyataan tersebut dapat brlaku apabila WNA tersebut telah menetap dan berdomisili di wilayah negara Indonesia setidaknya selama lima tahun secara terus menerus maupun selama sepuluh tahun tidak terus menerus. (baca juga: Pengertian Apatriade, Bipatriade dan Multipatriade)
3. Pemberian
Seorang WNA yang memiliki jasa terhadap negara Indonesia, memiliki kemungkinan mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Pemberian status kewarganegaraan terhadap WNA yang berjasa pada negara dapat diberikan oleh presiden namun setelah melalui musyawarah dan pertimbangan DPR, terkecuali jika dengan pemberian tersebut menyebabkan WNA tersebut memiliki dwi kewarganegaraan. Misalnya, seorang WNA yang memiliki kontribusi terhadap pembangunan maupun pendidikan di Indonesia dimungkinkan untuk mendapatkan status sebagai warga negara istimewa. (baca juga: 5 Makna Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia)
4. Pilihan
Pilihan berlaku pada anak hasil perkawinn atara WNA dan WNI, yang telah memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya seseorang tersebut telah cukup usia yakni 18 tahun atau sudah menikah. Dan seseorang tersebut yang dilahirkan bukan dari perkawinan secara sah dan belum berumur 18 tahun atau belum menikah serta ayahnya yang seorang WNA mengakuinya sebagai anaknya. Negara tetap mengakui seseorang tersebut berstatus warga negara Indonesia. (baca juga: Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia – Kedudukan Warga Negara dalam Negara Indonesia)