Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seorang warga negara dituntut untuk memiliki sikap nasionalisme dan patriotisme. Menurut KBBI (Kamus Besar Haluan Negara), nasionalisme adalah suatu paham/ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri sedangkan patriotisme adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran rakyatnya. Bagi para pahlawan, tentunya sikap-sikap ini melekat kuat di hati mereka. Tetapi, bagaimana dengan kita? Sebelum bertanya kepada diri sendiri, alangkah baiknya kita pahami dulu bagaimana pengertian dari nasionalisme dan patriotisme menurut beberapa ahli seperti yang diuraikan di bawah ini.
Pengertian Dari Nasionalisme
Pada mulanya nasionalisme dimaknai sebagai sekelompok orang yang tinggal di daerah yang sama. Hal ini dikarenakan kata nasionalisme berasal dari bahasa latin yaitu natio yang mana kata ini merupakan pengembangan dari kata nascor yang berarti saya dilahirkan. Di bawah ini diuraikan pengertian nasionalisme menurut beberapa ahli.
Pada abad ke-15, kata nasionalisme pertama kalinya dikenalkan di Jerman oleh Abbe Barruel untuk para mahasiswa yang datang dari daerah sama atau yang memiliki bahasa yang sama sehingga mereka tetap menunjukkan rasa cinta kepada bangsanya. Oleh karena itu, nasionalisme erat kaitannya dengan rasa cinta kepada daerah dan bahasa oleh perseorangan atau sekelompok orang. Selanjutnya, rasa cinta yang demikian akan kita kenal dengan semangat patriotisme.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa pada awalnya makna nasionalisme memiliki arti yang sama dengan patriotisme. Pengertian keduanya mulai berbeda setelah meletusnya Revolusi Prancis yang terjadi pada tahun 1789. Antara bangsa yang satu dengan yang lain memaknai nasionalisme dalam arti yang berbeda sesuai dengan peristiwa yang melatar belakanginya. Tidak hanya negara-negara di Eropa saja yang menggunakan istilah nasionalisme, tetapi negara di Asia dan Afrika juga sudah mulai menggunakan istilah ini terutama di daerah jajahan negara barat. (Baca juga : Dasasila Bandung)
Menurut Smith, nasionalisme merupakan suatu gerakan ideologis yang digunakan untuk meraih dan memelihara otonomi, kohesi, dan individualitas. Gerakan ini dilakukan oleh satu kelompok sosial tertentu yang diakui oleh beberapa anggotanya guna membentuk atau menentukan satu bangsa atau yang berupa potensi saja. (baca juga: Pengertian Status Kewarganegaraan)
Artikel terkait:
Di dalam bukunya, Sydner mengartikan nasionalisme sebagai suatu emosi yang kuat yang mana emosi ini telah mendominasi pikiran dan mempengaruhi tindakan mayoritas rakyat setelah revolusi Prancis. Emosi ini muncul sebagai tanggapan terhadap kondisi politik, ekonomi, dan sosial tertentu.
Carlton Hayes membedakan arti nasionalisme dalam 4 (empat) pengertian, adapun diantaranya adalah sebagai berikut:
Di dalam bukunya, Hitler memaknai nasionalisme sebagai suatu sikap dan semangat rela berkorban untuk melawan bangsa lain demi bangsa sendiri.
Artikel terkait :
Benedict Anderson mendefisinisikan nasionalisme sebagai suatu komunitas politik yang dibayangkan dan diimajinasikan sebagai sesuatu yang inheren yang terbatas dan berdaulat. Menurut Anderson istilah dibayangkan ini digunakan karena anggota dari nation atau bangsa itu sendiri belum pernah bertemu satu sama lain. Namun, disisi lain memiliki rasa yang sama di dalam benak mereka bahwa mereka berada pada suatu komuniter tertentu. Karena nasionalisme hidup di dalam benak manusia yang dinamis maka pengertian nasionalisme juga mengalami pasang surut sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada mengikuti perkembangan zaman.
Sama halnya dengan Carlton Hayes, Boyd Shafer juga memaknai nasionalisme dalam berbagai pengertian. Hal ini terjadi karena kondisi objektif dan subjektif suatu bangsa yang berbeda-beda. Dengan demikian, Boyd Shafer membedakan nasionalisme dalam 5 (lima) pengertian yaitu :
Menurut Hutchinson, nasionalisme lebih diartikan sebagai fenomena budaya daripada fenomena politik. Hal ini dikarenakan nasionalisme berakar dari etnisitas dan budaya promodern. Jika pengertaian nasionalisme bergeser menjadi suatu gerakan politik maka hal ini dimaknai hanya bersifat superfisial saja. Hal ini disebabkan oleh sikap nasionalisme yang pada dasarnya tetap dilandasi motivasi budaya terutama ketika terjadi krisis identitas kebudayaan. Dengan demikian gerakan politik nasionalime dijadikan suatu sarana untuk mendapatkan kembali identitas kebudayaan suatu bangsa.
Artikel terkait :
Ernest Renan mengemukakan bahwa nasionalisme merupakan suatu nyawa atau asas akal yang terjadi karena 2 (dua) hal yaitu :
Jadi proses persatuan bukan didasarkan pada jenis/ras, bahasa, agama, persamaan kebutuhan, ataupun batas-batas negeri yang menjadikannya suatu bangsa.
Walaupun nasionalisme memiliki arti yang beragam, Hans Kohn menyimpulkan bahwa terdapat esensi yang sama diantara berbagai pendapat. Adapun esensi itu adalah sikap mental dimana kesetiaan tertinggi dirasakan dan sudah sepantasnya diserahkan kepada bangsa dan negara.
Menurut keduanya, nasionalisme merupakan seperangkat gagasan dan sentimen yang membentuk kerangka konseptual tentang identitas nasional yang sering hadir bersama dengan berbagai identitas lainnya seperti agama, suku, okupasi, kelas, gender, dan lain-lain.
Berdasarkan pendapat yang dikemukakan oleh Kedourie, nasionalisme adalah suatu doktrin yang berpotensi untuk memberikan satu kriteria dalam menentukan unit penduduk yang ingin menikmati suatu pemerintahan eksklusif bagi dirinya, untuk melegitimasi pelaksanaan kekuasaan dalam negara dan untuk memberikan hak mengorganisasikan suatu masyarakat negara.
Beliau memaknai nasionalisme sebagai suatu paham kebangsaaan dimana terdapat kesadaran tentang perbedaan asasi antara yang dijajah dan yang menjajah. Bagi penjajah adalah kesadarannya tentang kekuatan militer, politik, dan ekonomi yang dimiliki pihaknya. Adapun bagi yang dijajah adalah kesadaran akan kelemahannya di bidang militer, politik, dan ekonomi.
Artikel tekait :
Menurut Moerdiono nasionalisme merupakan suatu tekad untuk hidup suatu bangsa yang sama di bawah negara yang sama. Hal ini terlepas dari perbedaan ras, etnis, agama, ataupun golongan tertentu saja.
Menurut Sastroadmojo dalam jurnalnya yang berjudul “Nasionalisme dalam Perspektif Pancasila” mengungkapkan bahwa nasionalisme merupakan hal yang sangat mendasar karena berkaitan dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nasionalisme harus dikaitkan dengan ideologi nasionalnya yaitu pancasila sebagai ideologi nasional dimana sebagai suatu wahana atau sarana untuk memahami cita-cita, sifat-sifat, maupun sumbernya. (Baca juga : Ideologi Tebuka)
Di dalam bukunya, Suprayogi menjelaskan bahwa nasionalime bangsa Indonesia memiliki sikap yang positif yaitu mendorong terwujudnya negara Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Sikap nasionalisme ini ditujukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemenrdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa makna nasionalisme menurut Suprayogi erat kaitannya dengan tujuan bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 alinea IV. (Baca juga : Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD)
Berdasarkan mayoritas teori nasionalisme, terdapat 4 (empat) bentuk nasionalisme seperti yang disebutkan di bawah ini :
Pengertian Patriotisme
Patriotisme berasal dari kata patriot dan isme, patriot berarti kepahlawanan dan isme adalah jiwa kepahlawanan. Dengan demikian, patriotisme dimaknai semangat untuk membela tanah air dan rela berkorban demi kemakmuranya. Berikut ini akan dipaparkan makna patriotisme menurut beberapa sumber dan para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada mulaya patriotisme diartikan sama dengan nasionalisme. Namun, Blank dan Schmidt tidak sependapat dengan hal itu. Mereka berpendapat bahwa nasionalisme lebih bernuansa mendominasi dan menonjolkan superioritas terhadap bangsa lain, sedangkan patriotisme lebih berbicara akan cinta dan loyalitas.
Berbeda dengan Blank dan Schmidt, Staub lebih menekankan bahwa patriotisme merupakan sebuah keterikatan seseorang pada kelompoknya baik mengenai suku, bangsa, maupun partai politik. Keterikatan ini disertai dengan keloyalan atau kesetiaan seseorang terhadap suatu kelompok tertentu. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua jenis patriotisme yaitu patriotisme buta dan konstruktif.
Seorang pemikir berkebangsaan Inggris Richard Aldington terdapat perbedaan antara nasionalisme dan patriotisme. Menurut Aldington, patriotisme adalah suatu rasa tanggung jawab kolektif yang hidup dan tentunya dibutuhkan dalam setiap bentuk kehidupan bersama, pada tingkat lokal maupun internasional.
Artikel terkait:
Berdasarkan pendapat dari Budiyono, patriotisme merupakan sikap yang berupaya menjaga kemerdekaan dengan segala cara, termasuk dengan mengorbankan jiwa dan raga. Menurutnya sikap ini terdiri dari beberapa indikator diantaranya adalah :
Mangunhardjana mendefinisikan patriotisme sejati kedalam 5 (lima) ciri khas, adapun penjabarannya seperti diuraikan di bawah ini :
Berdasarkan penjelasan yang ada dalam Ensiklopedia Indonesia, patriotisme diartikan sebagai rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat kebiasaaan, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya, serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama.
Dalam kamus ini, patriotisme diartikan sebagai sikap dan semangat yang sangat cinta kepada tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara.
Artikel lainya :
Sikap patriotisme di dalam diri kita dapat dipupuk dan dilakukan dengan berbagai bentuk seperti diuraikan di bawah ini :
Beberapa ulasan di atas telah menjelaskan pengertian nasionalisme dan patriotisme secara terperinci. Namun, tidak banyak ahli yang membahas tentang pengertian dari patriotisme. Hal ini dikarenakan pada dasarnya sejak dulu patriotisme memiliki makna yang relatif tetap yang intinya adalah rasa cinta terhadap tanah air dan rela berkorban untuknya. Berbeda dengan nasionalisme yang maknanya berubah dari waktu ke waktu tergantung dari peristiwa yang melatarbelakanginya. Semoga dengan pembahasan ini, kita semakin memahami makna nasionalisme dan patriotisme yang sebenarnya. Dan alangkah baiknya jika kita mepupuk dengan baik rasa nasionalisme dan patriotisme ini untuk bangsa kita sendiri.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…