Dalam melaksaaan praktik ketatanegaraan, tidak semua kegiatan pelaksanaannya diatur oleh aturan secara khusus. Beberapa kegiatan dilakukan dan dijadikan sebuah kebiasaan walaupun tidak ada aturannya karena dianggap baik. Kebiasaan seperti ini dikenal dengan istilah konvensi. Pada pembahasan sebelumnya, telah diuraikan tentang pengertian konvensi. Untuk pembahasan kali ini akan diuraikan sifat-sifat konvensi beserta contohnya.
Sifat Konvensi
Sifat berarti ciri khas atau watak, sehingga sifat konvensi yang dimaksud disini adalah ciri khas atau watak yang dimiliki oleh sebuah konvensi. Konvensi di Indonesia memiliki 5 (empat) sifat yang menjadi ciri khasnya, adapun penjelasaannya seperti yang diuraikan di bawah ini: (Baca juga : Ciri Ciri Demokrasi Pancasila)
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kebiasaan ketatanegaraan adalah “hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika”. Kebiasaan ketatanegaraan ini biasa kita sebut dengan konvensi sehingga salah satu sifat konvensi adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk dijadikan sebuah kebiasaan. (Baca juga : Perbedaan Etika dan Etiket)
Salah satu sifat konvensi yang ada di Indonesia adalah berjalan sejajar dengan UUD 1945. Dengan kata lain, isi atau praktik dari sebuah konvensi tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang dicantumkan dalam UUD 1945. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia sehingga aturan-aturan lain harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dari hukum dasar ini baik itu berupa konvensi, UU (Undang-Undang), Keppres (Keputusan Presiden), atau yang lainnya.
Artikel terkait:
Seperti yang kita ketahui, dalam sejarah UUD selama perjalanan pemerintahan Indoneisia sempat terjadi perubahan dasar hukum yaitu UUD 1945 berubah menjadi UUDS RI 1950 dan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali lagi menjadi UUD 1945. Tidak lama kemudian pemerintahan berubah dari Orde Lama menjadi Orde Baru dimana di Orde Baru ini diikrarkan sebuah tekad untuk melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan menerima segala konsekuensi yang menyertainya. Untuk menjaga kemurnian UUD 1945 maka isi pasal-pasalnya tidak bisa diubah, jikapun harus dirubah harus melalui referendum. Melestarikan UUD 1945 dapat dilakukan dengan sebuah konvensi agar aturan dasar ini dapat diterapkan sesuai perkembangan zaman. Dengan demikian konvensi bersifat sebagai pelengkap UUD 1945. (Baca juga : Pemerintahan Orde Baru)
Konvensi merupakan suatu kebiasaan, oleh karena itu konvensi bersifat tidak tertulis tetapi aturannya tetap menjunjung norma-norma hukum yang berlaku. Karena tidak tertulis, maka jika suatu konvensi dilanggar oleh pemerintah maka pemerintah tidak dapat diadili atas pelanggaran tersebut. Namun demikian, selama ini pelaksanaan konvensi tetap tumbuh dan dihormati oleh bangsa Indonesia jika konvensi tersebut masih sesuai untuk diterapkan. (Baca juga : Wewenang Pengadilan Tinggi)
Sifat-sifat konvensi meskipun tidak tertulis, sebuah konvensi tetaplah aturan dimana aturan tersebut dapat diterima oleh rakyat. Jika tidak diterima, tidak mungkin suatu konvensi diikuti dan dijadikan suatu kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaran. Rakyat menerima sebuah konvensi jika konvensi tersebut menghormati nilai-nilai etika dan norma. Selain itu, sebuah konvensi dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.
Artikel terkait :
Contoh Konvensi
Pada kenyataannya konvensi tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi juga negara-negara lain. Selain itu, sebuah konvensi juga dilakukan secara internasional oleh beberapa negara. Untuk memperjelas sifat-sifat yang dimiliki oleh sebuah konvensi, berikut ini dijabarkan contoh-contoh konvensi yang ada di Indonesia beserta analisis sifatnya: (Baca juga: Sistem Hukum Internasional)
Salah satu contoh konvensi yang ada di Indonesia adalah pelaksaan upacara bendera setiap hari senin dan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Mengapa hal ini disebut sebagai konvensi? Berikut analisisnya: (Baca juga : Sejarah Kemerdekaan Indonesia)
Contoh konvensi lain yang diterapkan dalam penyelenggaraan negara adalah penjelasan RAPBN (Rancangan Anggara Pendapatan Belanja Negara) oleh presiden di depan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Adapun analisi sifatnya seperti di bawah ini: (Baca juga : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
Artikel terkait:
Untuk membantu tugas-tugas presiden dan wakil presiden, maka setelah dilantik keduanya akan memilih sejumlah orang untuk menduduki kursi menteri. Ternyata, proses pemilihan menteri ini juga termasuk dalam sebuah konvensi mengingat alasan-alasan seperti di bawah ini: (Baca juga : Sistem Pemilu di Indonesia)
Semoga pembahasan ini dapat membuat kita lebih memahami sifat-sifat konvensi dan contohnya yang ada di Indonesia. Dengan demikian kita dapat menjadi warga negara yang turut mendukung pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…