Categories: Hukum

20 Sifat-sifat Konvensi dan Contohnya

Dalam melaksaaan praktik ketatanegaraan, tidak semua kegiatan pelaksanaannya diatur oleh aturan secara khusus. Beberapa kegiatan dilakukan dan dijadikan sebuah kebiasaan walaupun tidak ada aturannya karena dianggap baik. Kebiasaan seperti ini dikenal dengan istilah konvensi. Pada pembahasan sebelumnya, telah diuraikan tentang pengertian konvensi. Untuk pembahasan kali ini akan diuraikan sifat-sifat konvensi beserta contohnya.

Sifat Konvensi

Sifat berarti ciri khas atau watak, sehingga sifat konvensi yang dimaksud disini adalah ciri khas atau watak yang dimiliki oleh sebuah konvensi. Konvensi di Indonesia memiliki 5 (empat) sifat yang menjadi ciri khasnya, adapun penjelasaannya seperti yang diuraikan di bawah ini: (Baca juga : Ciri Ciri Demokrasi Pancasila)

  1. Kebiasaan

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kebiasaan ketatanegaraan adalah “hukum dasar tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan etika”. Kebiasaan ketatanegaraan ini biasa kita sebut dengan konvensi sehingga salah satu sifat konvensi adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk dijadikan sebuah kebiasaan. (Baca juga : Perbedaan Etika dan Etiket)

  1. Berjalan Sejajar dengan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945

Salah satu sifat konvensi yang ada di Indonesia adalah berjalan sejajar dengan UUD 1945. Dengan kata lain, isi atau praktik dari sebuah konvensi tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang dicantumkan dalam UUD 1945. Hal ini dikarenakan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia sehingga aturan-aturan lain harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dari hukum dasar ini baik itu berupa konvensi, UU (Undang-Undang), Keppres (Keputusan Presiden), atau yang lainnya.

Artikel terkait:

  1. Pelengkap UUD 1945

Seperti yang kita ketahui, dalam sejarah UUD selama perjalanan pemerintahan Indoneisia sempat terjadi perubahan dasar hukum yaitu UUD 1945 berubah menjadi UUDS RI 1950 dan sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali lagi menjadi UUD 1945. Tidak lama kemudian pemerintahan berubah dari Orde Lama menjadi Orde Baru dimana di Orde Baru ini diikrarkan sebuah tekad untuk melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan menerima segala konsekuensi yang menyertainya. Untuk menjaga kemurnian UUD 1945 maka isi pasal-pasalnya tidak bisa diubah, jikapun harus dirubah harus melalui referendum. Melestarikan UUD 1945 dapat dilakukan dengan sebuah konvensi agar aturan dasar ini dapat diterapkan sesuai perkembangan zaman. Dengan demikian konvensi bersifat sebagai pelengkap UUD 1945. (Baca juga : Pemerintahan Orde Baru)

  1. Tidak Tertulis dan Tidak Dapat Diadili

Konvensi merupakan suatu kebiasaan, oleh karena itu konvensi bersifat tidak tertulis tetapi aturannya tetap menjunjung norma-norma hukum yang berlaku. Karena tidak tertulis, maka jika suatu konvensi dilanggar oleh pemerintah maka pemerintah tidak dapat diadili atas pelanggaran tersebut. Namun demikian, selama ini pelaksanaan konvensi tetap tumbuh dan dihormati oleh bangsa Indonesia jika konvensi tersebut masih sesuai untuk diterapkan. (Baca juga : Wewenang Pengadilan Tinggi)

  1. Diterima oleh Rakyat

Sifat-sifat konvensi meskipun tidak tertulis, sebuah konvensi tetaplah aturan dimana aturan tersebut dapat diterima oleh rakyat. Jika tidak diterima, tidak mungkin suatu konvensi diikuti dan dijadikan suatu kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaran. Rakyat menerima sebuah konvensi jika konvensi tersebut menghormati nilai-nilai etika dan norma. Selain itu, sebuah konvensi dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.

Artikel terkait :

Contoh Konvensi

Pada kenyataannya konvensi tidak hanya dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi juga negara-negara lain. Selain itu, sebuah konvensi juga dilakukan secara internasional oleh beberapa negara. Untuk memperjelas sifat-sifat yang dimiliki oleh sebuah konvensi, berikut ini dijabarkan contoh-contoh konvensi yang ada di Indonesia beserta analisis sifatnya: (Baca juga: Sistem Hukum Internasional)

  1. Upacara Bendera

Salah satu contoh konvensi yang ada di Indonesia adalah pelaksaan upacara bendera setiap hari senin dan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Mengapa hal ini disebut sebagai konvensi? Berikut analisisnya: (Baca juga : Sejarah Kemerdekaan Indonesia)

  • Pelaksanaan upacara bendera sudah dijadikan sebuah kebiasaan yaitu setiap hari senin dan hari kemerdekaan. (Baca juga : Makna Kemerdekaan Indonesia)
  • Pelaksanaan upacara bendera sesuai dengan UUD 1945 dimana bendera yang digunakan adalah Sang Merah Putih dan diiringi dengan lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya. (Baca juga : )
  • Upacara bendera dapat dikatakan sebagai pelengkap UUD 1945 karena di dalamnya tidak disebutkan bagimana tata cara beserta aturan dalam pelaksanaan upacara bendera.
  • Perintah pelaksanaan upacara bendera tidak tertulis, dan tidak ada pengadilan yang akan mengadili jika kita tidak melaksanakan upacara tersebut.
  • Upacara bendera diterima oleh seluruh rakyat sebagai contoh sikap patriotisme dan nasionalisme kepada bangsa Indonesia dan menghargai para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. (Baca juga : Peran Generasi Muda Dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia)
  1. Penjelasan RAPBN oleh Presiden

Contoh konvensi lain yang diterapkan dalam penyelenggaraan negara adalah penjelasan RAPBN (Rancangan Anggara Pendapatan Belanja Negara) oleh presiden di depan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Adapun analisi sifatnya seperti di bawah ini: (Baca juga : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)

  • Penjelasan RAPBN oleh presiden di depan DPR sudah dijadikan kebiasaan yaitu setiap awal tahun tepatnya di bulan januari.
  • Penjelasan RAPBN kepada DPR tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak pasal-pasal yang melarang penjelasan tersebut.
  • Penjelasan RAPBN kepada DPR sebagai hanya pelengkap UUD 1945 karena di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) presiden hanya diwajibkan untuk mengusulkan RAPBN kepada DPR setiap tahunnya. (Baca juga: Fungsi APBN)
  • Tidak ada aturan tertulis yang mencantumkan bahwa presiden harus menjelaskan RAPBN di depan DPR sehingga walaupun presiden tidak melakukannya maka ia tidak dapat diadili. Namun, hal tersebut menjadi sebuah beban mental tersendiri bagi presiden karena kedudukannya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
  • Penjelasan RAPBN ini kepada DPR dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia karena presiden melakukan transparasi keuangan dalam kepemimpinanya sehingga rakyat dapat turut aktif menjaga pemerintah untuk meminimalisir penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang.

Artikel terkait:

  1. Pemilihan Menteri oleh Presiden

Untuk membantu tugas-tugas presiden dan wakil presiden, maka setelah dilantik keduanya akan memilih sejumlah orang untuk menduduki kursi menteri. Ternyata, proses pemilihan menteri ini juga termasuk dalam sebuah konvensi mengingat alasan-alasan seperti di bawah ini: (Baca juga : Sistem Pemilu di Indonesia)

  • Sudah menjadi kebiasaan bahwa proses pemilihan menteri ditentukan sendiri oleh presiden dan wakil presiden. (Baca juga : Jenis-Jenis Pemilu)
  • Proses pemilihan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena dalam Pasal 17 disebutkan bahwa menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Konvensi tentang tata cara pemilihan menteri menjadi pelengkap UUD 1945 karena tidak ada pasal yang menjelaskannya.
  • Tidak ada aturan tertulis bagaimana seorang presiden harus memilih menterinya sehingga walaupun dalam memilih menteri tersebut presiden melakukannya dengan asal tunjuk maka tidak ada yang dapat mengadili tindakannya. Meskipun demikian, pemilihan menteri dilaksanakan dengan seksama agar diperoleh calon yang cakap demi terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
  • Proses pemilihan seperti ini dapat diterima oleh rakyat. Hal ini mengingat bahwa menteri adalah orang-orang yang membantu pekerjaan presiden dan wakil presiden selama periode kepemimpinanya, jika menteri tersebut tidak satu visi dan satu misi dengan mereka justru malah membahayakan. (Baca juga : Tugas Lembaga Negara)

Semoga pembahasan ini dapat membuat kita lebih memahami sifat-sifat konvensi dan contohnya yang ada di Indonesia. Dengan demikian kita dapat menjadi warga negara yang turut mendukung pelaksanaan konvensi-konvensi tersebut.

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago