Categories: Hukum

9 Proses Peradilan Pidana dan Perdata di Indonesia

Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem atau jaringan organisasi yang menegakkan hukum pidana atau kejahatan. Tindakan pidana atau kejahatan yang dimaksud dapat berupa perampasan kemerdekaan atau hak seseorang, pengambilan paksa harta benda, dan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang (pembunuhan).

Tujuan dari sistem peradilan ini, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana atau kejahatan dan agar pelaku tindak pidana / kejahatan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya.  Sistem peradilan juga memungkinkan pencegahan terhadap bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat.
Sistem Peradilan Pidana di dunia pada prinsipnya memegang teguh doktrin legal audit, yaitu :

  • Sesorang belum dianggap bersalah (masih tersangka) sebelum ada penetapan kesalahan. Sementara penetapan kesalahan harus dapat dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan oleh pihak-pihak yang berwewenang.
  • Seseorang tidak dianggap bersalah meskipun bukti-bukti ada dan memberatkan apabila perlindungan hukum tidak ada dan pengadilan bersifat memihak.

Berdasarkan doktrin tersebut di atas, ada beberapa aturan mendasar sistem Peradilan Pidana yang harus diperhatikan :

  • Saat proses hukum pidana tidak akan menyentuh pelaku apabila tidak ada hukum yang tertulis.  Dalam hal ini di Indonesia berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kejahatan / pidana apa saja yang bisa diproses. Peranan Undang-Undang di sini sangat penting karena perundang-undangan memberikan kewenangan terhadap pelaku Peradilan Pidana untuk mengambil kebijakan dan tindakan.  Lembaga Legislatif ikut berpartisipasi membuat Undang-Undang yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menyesuaikan dengan perkembangan Indmesia.  Karena sampai saat ini KUHP yang berlaku di Indonesia masih berpedoman kepada KUHP Hindia Belanda.  Sehingga pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana ini merupakan fungsi dari tiga hal, yaitu pembentukan hukum (pembuatan hukum), pelaksanaan hukum, dan penegakkan hukum oleh lembaga-lembaga yang ada.
  • Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku diatas, berarti proses hukum benar-benar mempunyai asas kegunaan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat yang sudah dirinci sebagai tertib hukum.  Dan  pekerjaan Penuntut Umum adalah pekerjaan yang mewakili masyarakat tersebut.
  • Asas prioritas. Proses Peradilan Pidana harus benar-benar merinci tindakan pelaku kejahatan sesuai Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku dan tindakan yang tepat untuk diberikan kepada pelaku tindakan atau kejahatan pidana.

Selain hal di atas, Peradilan Pidana di Indonesia memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama kedudukannya dalam hukum (UUD 1945). Proses Sistem Peradilan Pidana  di Indonesia  sebagai berikut:

  1. Tahap penyelidikan oleh Kepolisian. Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini kepolisian apabila ada laporan dan pengaduan kejahatan atau seseorang tertangkap oleh polisi. Selanjutnya baru dilakukan proses-proses lanjutan seperti pemeriksaan tersangka, penangkapan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, pemeriksaaan tempat kejadian perkara (TKP), dan lain-lain. Penyelidikan tersebut kemudian dijadikan Berkas Perkara (BP) yang diserahkan kepada Penuntut Umum.
  2. Tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Pada tahap ini dilakukan pendaftaran dan pengajuan perkara oleh Penuntut Umum ke Pengadilan.
  3. Tahap pemeriksaan di pengadilan oleh Hakim. dalam hal ini wewenang pengadilan tinggi adalah mengadakan persiapan sidang dan sidang perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum.  Sidang dapat dilakukan beberapa kali sesuai kebutuhan. Proses sidang di antaranya, pembacaan tuntutan, pernyataan saksi, dan pembacaan pembela. Tahap terakhir proses ini barulah pembacaan keputusan.  Sementara, tugas dan fungsi hakim agung berkaitan dengan semua yang terjadi di ruang sidang.
  4. Tahap pelaksanaan keputusan (eksekusi) oleh Kejaksaan dan Lembaga Permasyarakatan. Eksekusi dapat dilakukan apabila persidangan sudah menghasilkan keputusan hakim. Eksekusi bisa berubah, apabila ada proses hukum lanjutan seperti Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Sistem Peradilan Perdata

Sistem Peradilan Perdata adalah sistem atau organisasi pengadilan yang menegakkan hukum perdata yang dapat terjadi pada perorangan atau badan hukum. Contoh kasus yang dapat dikenai Hukum Perdata, yaitu sengketa kepemilikan tanah, sengketa antara badan hukum, sengketa perusahaan, dan lain-lain.  Termasuk dalam hukum perdata adalah hukum perkawinan, hukum perburuhan, hukum pertanahan, hukum perdagangan, dan sebagainya.  Dalam keseharian hukum ini terkadang disebut juga Hukum Sipil dan Hukum Privat.

Sementara Hukum Perdata ini, bila dilihat dari fungsinya ada dua. Pertama merupakan hukum materil, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban  Perdata semua warga negara dan melindungi semua kepentingannya. Kedua, hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan kepemilikan.  Misalnya, pada saat sengketa kepemilikan tanah.

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih  berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hindia Belanda, seperti KUH Pidana.  hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 2 Peralihan.  Kitab Undang-Undang Hukum yang berpedoman kepada  KUH Perdata Hindia Belanda ini berlaku sampai terbentuknya KUHP yang baru. Beberapa jenis Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini juga masih bersifat plural.  Di mana masing-masih wilayah atau daerah Indonesia mempunyai hukum masing-masing. Contohnya hukum perkawinan dan hukum pembagian waris yang masih disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku. Namun secara umum tetap diakui secara nasional.  Misalkan pernikahan dalam agama tertentu sudah sah apabila ada wali dan saksi, namun tetap harus didaftarkan di Catatan Sipil berupa Akta Nikah. Sistem Peradilan Perdata di Indonesia juga mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara kedudukan warga negara,  Yaitu, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Tahapan proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia, yaitu :

  1. Pendaftaran gugatan ke panitera pengadilan di wilayah pengadilan yang ingin dituju, di sini, gugatan akan mendapat nomor perkara dan kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Pengajuan gugatan di tempat yang tepat agar perkara bisa segera diajukan ke pengadilan.  Tempat perkara yang dimaksud adalah, tempat perkara yang digugat.  Contohnya persengketaan tanah, berarti tempat perkaranya sesuai dengan wilayah administratif tanah yang di sengketakan berada.
  3. Persiapan sidang. Saat persiapan sidang Hakim menentukan waktu sidang yang harus dihadiri Penggugat. Apabila Penggugat tidak hadir, maka perkara dianggap batal.
  4. Persidangan. Persidangan Perdata membahas identitas Penggugat dan Tergugat, penyerahan jawaban dari kedua belah pihak, penyerahan tanggapan kedua pihak, pembuktian, kesimpulan, dan keputusan Hakim.
  5. Eksekusi. Eksekusi atau pelaksanaan keputusan Hakim dilakukan setelah keputusan dan semua upaya hukum (Banding, Kasasi, dan PK) selesai.

Secara umum fungsi lembaga Peradilan Pidana dan Perdata hampir sama, yaitu :

  • Menghasilkan data statistik hukum pidana (berapa tingkat kejahatan) dan perdata yang terpusat melalui Polisi dan Pengadilan Negeri. Data statistik ini nantinya akan berguna untuk menyusun rencana pencegahan kejahatan dan penanggulangannya bagi Polisi.  Selain itu, data ini juga berguna untuk mengetahui tingkat kejahatan yang terjadi pada suatu wilayah.  Sedangkan data statistik pada Pengadilan Negeri bermanfaat untuk menyusun langkah atau usulan peraturan mengenai lembaga atau badan hukum.
  • Mengetahui kelancaran sistem yang berlaku mulai dari Polisi sampai Hakim dan mulai dari Panitera Pengadilan Negeri sampai Hakim.
  • Sistem Peradilan Pidana dan Perdata yang baik akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada semua warga Negara Indonesia

Demikian gambaran singkat proses Pengadilan Pidana dan Perdata secara umum di Indonesia. Dan juga dijelaskan beberapa keterangan tentang proses peradilan pidana dan perdata yang sering kali diterapkan dan dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago