Sistem Peradilan Pidana adalah suatu sistem atau jaringan organisasi yang menegakkan hukum pidana atau kejahatan. Tindakan pidana atau kejahatan yang dimaksud dapat berupa perampasan kemerdekaan atau hak seseorang, pengambilan paksa harta benda, dan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang (pembunuhan).
Tujuan dari sistem peradilan ini, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana atau kejahatan dan agar pelaku tindak pidana / kejahatan tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya. Sistem peradilan juga memungkinkan pencegahan terhadap bahaya akibat jika tidak adanya keadilan dalam masyarakat.
Sistem Peradilan Pidana di dunia pada prinsipnya memegang teguh doktrin legal audit, yaitu :
Berdasarkan doktrin tersebut di atas, ada beberapa aturan mendasar sistem Peradilan Pidana yang harus diperhatikan :
Selain hal di atas, Peradilan Pidana di Indonesia memberlakukan aturan bahwa semua warga negara berhak dan sama kedudukannya dalam hukum (UUD 1945). Proses Sistem Peradilan Pidana di Indonesia sebagai berikut:
Sistem Peradilan Perdata
Sistem Peradilan Perdata adalah sistem atau organisasi pengadilan yang menegakkan hukum perdata yang dapat terjadi pada perorangan atau badan hukum. Contoh kasus yang dapat dikenai Hukum Perdata, yaitu sengketa kepemilikan tanah, sengketa antara badan hukum, sengketa perusahaan, dan lain-lain. Termasuk dalam hukum perdata adalah hukum perkawinan, hukum perburuhan, hukum pertanahan, hukum perdagangan, dan sebagainya. Dalam keseharian hukum ini terkadang disebut juga Hukum Sipil dan Hukum Privat.
Sementara Hukum Perdata ini, bila dilihat dari fungsinya ada dua. Pertama merupakan hukum materil, yaitu hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban Perdata semua warga negara dan melindungi semua kepentingannya. Kedua, hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan kepemilikan. Misalnya, pada saat sengketa kepemilikan tanah.
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih berlaku adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang juga berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Hindia Belanda, seperti KUH Pidana. hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 2 Peralihan. Kitab Undang-Undang Hukum yang berpedoman kepada KUH Perdata Hindia Belanda ini berlaku sampai terbentuknya KUHP yang baru. Beberapa jenis Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ini juga masih bersifat plural. Di mana masing-masih wilayah atau daerah Indonesia mempunyai hukum masing-masing. Contohnya hukum perkawinan dan hukum pembagian waris yang masih disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku. Namun secara umum tetap diakui secara nasional. Misalkan pernikahan dalam agama tertentu sudah sah apabila ada wali dan saksi, namun tetap harus didaftarkan di Catatan Sipil berupa Akta Nikah. Sistem Peradilan Perdata di Indonesia juga mempunyai landasan hukum persamaan kedudukan warga negara kedudukan warga negara, Yaitu, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Tahapan proses sistem Peradilan Perdata di Indonesia, yaitu :
Secara umum fungsi lembaga Peradilan Pidana dan Perdata hampir sama, yaitu :
Demikian gambaran singkat proses Pengadilan Pidana dan Perdata secara umum di Indonesia. Dan juga dijelaskan beberapa keterangan tentang proses peradilan pidana dan perdata yang sering kali diterapkan dan dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…