Sistem pemerintahan Indonesia tidak hanya meliputi makna sumpah pemuda dan juga presiden dan wakil presiden saja, namun juga meliputi pemerintahan pusat dan daerah. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Presiden republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan “. Kekuasaan pemerintah dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945 adalah presiden, wakil presiden, menteri, kepala pemerintahan non-departemen. Baiklah langsung saja kita ke inti materi yaitu membahas mengenai pemerintah daerah.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Apa sih pemerintah daerah itu? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , pemerintah daerah merupakan unsur penyebab sengketa Internasional sehingga pemerintah daerah yang bertugas menjalankan pemerintahan daerah. Dalam pasal 1(d) Undang-Undang no. 22 tahun 1999 adalah penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan juga DPRD menurut azaz desentralisasi.
Dari pengertian diatas bisa disimpulkan bahwa, pemerintahan daerah merupakan bagian dari sebuah pemerintahan yang bertugas menjalankan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah sendiri dibagi menjadi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kabupaten dan pemerintahan daerah kota. Sehingga masing-masing bagian pemerintahan daerah tersebut dipimpin oleh masing-masing pemimpin. Seperti daerah provinsi dipimpin oleh gubernur, daerah kabupaten dipimpin oleh bupati dan daerah kota dipimpin oleh walikota. Meski pemimpin setiap bagian tersebut berbeda-beda namun masih memiliki keterikatan satu sama lainnya.
Macam-macam perangkat daerah
Sebagai upaya mendukung suksesnya jalan pemerintahan daerah, maka kita memerlukan perangkat daerah. Perangkat daerah merupakan lembaga-lembaga atau pihak yang siap mendukung jalannya pemerintahan dan menjalankan amanah rakyat. Di setiap bagian pemerintahan daerah juga memiliki dampak globalisasi dalam perangkat daerah masing-masing seperti :
Asas – Asas Pemerintahan Daerah
Selain dibutuhkan perangkat daerah, untuk menyelenggarakan sebuah pemerintahan daerah, dibutuhkan juga asas-asas pemerintahan daerah. Asas-asas tersebutlah yang berfungsi untuk menjaga jalannya pemerintahan sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 keinginan dan pancasila. berikut 4 asas pemerintahan daerah :
Asas pemerintahan desentralisasi adalah penyerahan wewenang atau urusan pemerintahan kepada daerah otonom. Menurut pendapat beberapa ahli, asas sentralistik dalam sebuah pemerintahan daerah dinilai tidak mampu mengikuti perkembangan dan memahami kondisi yang ada. Desantralisasi sendiri hadir untuk membentuk bentuk- bentuk negara secara teori ada 5 alasan mengapa suatu pemerintah daerah membutuhkan asas ini untuk menyerahkan wewenang kekuasaan kepada pemda atau pemerintah daerah :
Sesuai dengan namanya, asas sentralisasi merupakan asas yang menerapkan pemerintah pusat merupakan pusat dari prinsip-prinsip demokrasi pancasila dari kekuasaan. J. In het Veld berpendapat bahwa sistem asas sentralisasi memiliki beberapa keuntungan yaitu :
Sedangkan menurut J.T van den Berd, keuntungan jika suatu pemerintahan menerapkan asas sentralisasi adalah :
Apa yang dimaksud instansi vertikal? Instansi vertikal adalah cabang lembaga pemerintahan dari kementerian pusat yang berada di wilayah administrasi. Secara teori, penerapan fungsi sosialisasi politik sebagai asas dekonsentrasi memiliki beberapa keuntungan seperti :
Selain kelebihan atau keuntungan diatas, penerapan asas dekonstralisasi dalam pemerintahan juga memiliki kerugian seperti :
Dalam bahasa Belanda, Tugas pembantuan dikenal dengan “Medebewind”. Tugas pembantuan merupakan tugas peranan lembaga peradilan yang diberikan pemerintahan provinsi kepada pemerintahan kabupaten, kota ataupun desa. Secara umum, tugas pembantuan ini sebagai upaya pemerintahan pusat untuk mengefektivitaskan pelayanan umum secara merata. Selain itum tugas pembantuan ini juga berfungsi sebagai media untuks mengembangkan pembangunan di daerah tersebut. Tugas pembantuan ini tidak semata-mata diberikan secara sembarangan, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti :
Itulah sekilas tentang artikel tentang asas-asas pemerintahan daerah yang sudah kita temukan ada 4 asas yang telah kita bahas dengan berbagai keterangan, sebagai tambahan dalam ilmu kita.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…