Categories: Sejarah

Latar Belakang Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Indonesia setelah mengadapi masa perjuangan kemerdekaannya, masih tantangan dan permasalah yang masih sering dihadapi. Masalah dari negara sekutu yang sering kali menginginkan negara Indonesia, yang membuat Indonesia sering kali masih harus mempunyai akal untuk mengusir kembali Belanda. Akal inilah yang terkadang sering dilakukan Belanda, agar pihak Indonesia jatuh dan Belanda bisa merebutnya tersebut. Pahaman tersebut yang membuat akal Indonesia untuk membuat perjanjian-perjanjian dengan mengubah konstitusi negara agar Belanda setuju tanda tanganin kesepakatan yang telah dibuat. Untuk itu Indonesia menggantikan konstitusi yang lama menjadi nama konstitusi Republik Indonesia Serikat.

Konstitusi Republik Indonesia Serikat sering kali kita pelajari waktu jaman kita masih sekolah, ini sering sekali disebut dengan RIS. Pada tanggal 27 Desember 1949 inilah dibentuk Konstitusi Republik Indonesia serikat. Indonesia sangat banyak sekali mengalami perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi ini terjadi karena banyaknya penolakan setelah Indonesia melakukan kemerdekaannya. Lalu kapan saja sih Indonesia mengganti konstitusi dalam menghadapi berbagai masalah? Ini adalah konstitusi Indonesia yang pernah dipakai dan tanggal berlakunya:

  1. Undang-undang Dasar 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
  2. Undang-undang Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
  3. Undang-undang Dasar Sementara ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
  4. Undang-undang Dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – sekarang )

Awalnya Indonesia merupakan negara yang federal seperti pada negara konstitusi barat, padahal negara Indonesia seharusnya merupakan negara yang serikat (baca juga: Sejarah Demokrasi di Dunia dan di Indonesia). Banyak pembrontakan pro dan kontrak yang dilakukan masyarakat karena Indonesia mengantikan negara yang konstitusinya yang awalnya undang-undang dasar menjadi undang-undang republik Indonesia serikat. Lalu apa yang sangat melatarbelakangi Indonesia memakai konstitusi ini? Berikut penjelasannya dibawah ini.

Baca juga:

Latar Belakang Terbentuknya Republik Indonesia Serikat

Perjanjian Den Haag pada putaran tahun kedua ini adalah perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Perundingan ini membuat langkah yang lebih progresif, dari gagasan van mook sebelumnya. Van mook telah dipecat dari masa jabatannya sebagai penguasa tertinggi musyawarah di negara-negara federal atau yang sering disebut dengan BFO (baca juga: Asas Ius Sanguinis). Sebelum berlanjut kepada internasional, wakil-wakil dari Indonesia berunding dengan wakil-wakil anggota BFO.

Perundingan pertama yang dilakukan di Yogyakarta pada tanggal 22 Juli 1949, dan perundingan kedua yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1949. Mereka merundingkan tentang pentingnya usaha dalam menciptakan sistem politik baru (baca juga: Sistem Politik Komunis di Indonesia). Perundingan ini kembali dilanjutkan di Konfensi Meja Bundar di Den Haag. Awal pertama KMB dimulai pada tanggal 23 Agustus 1949, waktu itu degalasi Indonesia dipimpin oleh Mohammad Hatta. Sedangkan pimpinan pada BFO adalah Anak Agung Gde Agung. Pada perundingan tersebut membahas aspek rangka serah terima dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat.

Dan mereka juga melakukan perundingan pembentukan persiapan Uni Indonesia Belanda. Tidak sampai situ saja KBM kembali dilanjutkan dan berlangsung di Belanda, yang akan merumuskan bahwa Indonesia adalah Republik Indonesia Serikat. Piagam satuan RIS yang sudah dibentuk, lalu ditanda tangani oleh 16 perwakilan dari berbagai masing-masing wakil negara bagian dan daerah otonom. Piagam satuan RIS ini dilakukan tanda tangan di Scheveningen, setelah itu perundingan menjadi tidak diselenggarakan diperkirakan waktu sampai dua bulan sampai berakhirnya KMB.

KMB sendiri dibubarkan dan tidak tidak kembali aktif pada tanggal 2 November 1949. Dengan berakhirnya masa KMB, Indonesia mulai membentuk konstitusi negara Republik Indonesia Serikat. Hasil pernyataan KBM yang menyatakan bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan negera Indonesia pada negara Republik Indonesia Serikat tanpa syarat, dan tidak akan menyabut konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tersebut.

Baca juga:

Terbentuknya Pemerintahan Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat mempunyai 7 bagian negara, dan mempunyai 9 daerah otonom. Juga mempunyai masing-masing mempunyai luas daerah yang berbeda dan jumlah penduduk yang masing-masing berbeda-beda (baca juga: Sistem Politik di Berbagai Negara di Dunia). Jika kita melihat negara-negara bagian pada negara Republik Indonesia Serikat, daerah wilayah yang mempunyai luas daerah dan penduduk yang besar ada pada wilayah Sumatra Timur, Sumatra Selatan, Negara Pasudan, dan Negara Indonesia bagian Timur.

Rombongan degalasi Indonesia yang dipimping oleh Mohammad Hatta ini datang tiba kembali ke Yogyakarta pada tanggal 14 November 1949. Hasil KBM yang diratifikasikan yang sebar luaskan kepada wilayah-wilayah Indonesia dan semua negara fideral yang sudah menjadi wilayah negara Indonesia Serikat (baca juga: Sistem Demokrasi Liberal di Indonesia). Lalu pada tanggal 14 November 1949 kembali diadakan perundingan kepada semua wakil BFO dengan wakil dari Indonesia. Melakukan pada wakil anggota BFO tanda tangani keputusan bahwa konstitusi RIS sudah mulai berlaku pada Desember 1949.

Sejak saat itu KNIP yang berada di Yogyakarta mulai membahas masalah perundingan yang telah terjadi pada KMB. Sidang pleno pada KNIP mulai diadakan dan dilangsungkan, pada perundingan ini banyak yang anggota yang sadar bahwa pembentukan RIS sebenarnya adalah kesalahan yang besar untuk proklamasi kemerdekaan (baca juga: Ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia). Namun pertimbangan yang diberikan oleh KNIP, tidak sangat diterima oleh anggota lainnya. Dan tidak ada jalan lain KNIP menerima keputusan yang telah dibuat oleh KMB, juga naskah pada konstitusi RIS tidak dapat diubah sedikit pun (baca juga: Ciri Utama Pemerintahan Demokrasi). KNIP juga harus memilih 12 anggota perwakilannya untuk duduk dalam perwakilan RIS.

Setelah satu minggu sidang dilaksanakan, maka dibuatlah keputusan pengesahan kepada seluruh KMB dengan memberikan suara. Perolehan hasil suaranya adalah 236 menerima hasil sidang KMB dan 62 suara menolak hasil sidang KMB (baca juga: Sidang Kedua BPUPKI Membahas Undang Undang Dasar). Tepat pada tanggal 15 Desember 1949 KNIP meratifikasikan hasil-hasil KMB. Setelah itu menunjuk wakil-wakil yang akan duduk disenat RIS, KNIP juga menunjuk wakil-wakil Indonesia sebagai Dewan Perwakilan Rakyat RIS. Juga anggota-anggota BFO diangkat menjadi perwakilan-perwakilan dari RIS. Tanggal 16 Desember 1949 panita RIS memilih Soekarno sebagai presiden yang pertama dalam pembentukan negara RIS yang baru.

Peresmian Soekarno sebagai presiden RIS ini pada tanggal 17 Desember 1949 di Yogyakarta (baca juga: Demokrasi Era Reformasi di Indonesia). Lalu KNIP mengangkat ketua KNIP yaitu Mr. Assaat Datuk Mudo sebagai pemangku jabatan presiden Indonesia. Sehingga Mr. Assaat Datuk Mudo memegang de facto presiden Indonesia kedua hingga masa jabatan RIS bubar pada tanggal 17 Agustus 1950 (baca juga: Ciri-ciri Negara Demokrasi Secara Umum). Mohammad Hatta, Anak Agung Gde Agung, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Sultan Hamid II dipilih oleh DPR RIS menjadi formatur kabinet Indonesia. Bentuk kabinet RIS yang terbentuk pada tanggal 19 Agustus 1949, inilah masing-masing nama kabinet RIS:

  • Perdana Menteri: Mohammad Hatta
  • Menteri Luar Negeri: Mohammad Hatta
  • Menteri Pertahanan: Hamengku Buwono IX
  • Menteri Dalam Negeri: Ide Anak Agung Gde Agung
  • Menteri Keuangan: Syafruddin Prawiranegara
  • Menteri Perekonomian: Ir. Juanda
  • Menteri Perhubungan dan Pekerjaan Umum: Ir. H. Laoh
  • Menteri Kehakiman: Prof. Dr. Mr. Soepomo
  • Menteri P dan K: dr. Abu Hanifah
  • Menteri Perburuhan: Mr. Wilopo
  • Menteri Sosial: Mr. Kosasih Purwanegara
  • Menteri Agama: K. H. Wahid Hasyim
  • Menteri Penerangan: Arnold Mononutu
  • Menteri Negara: Sultan Hamid Alkadrie II, Mr. Mohammad Roem, dan Dr. Suparno

Terjadi upacara dari kedaulatan Belanda pemerintahan Belanda kepada Pemerintahan Indonesia yang dilakukan di dua tempat yang bersamaan. Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui Indonesia sebagai kedaulatan RIS.

Baca juga:

Kebentukan Negara Kedaulatan Republik Indonesia Serikat

Setelah membentuk negara yang mempunyai kedaulatan Republik Indonesia Serikat, mulailah kabinet dan juga presiden mengubah bentuk negara yang baru dan sistem perjalanan pemerintahan yang baru (baca juga: . Lalu negara ini membentuk negara yang federal. Dan mempunyai Sistem pemerintahan yang palementer, negara yang berbentuk federal ini tertulis pada alinea 3 Mukadimah Konstitusi RIS pada tahun 1949. Piagam negara dalam bentuk kedaulatan republik indonesia adalah bentuk federasi.

Pada 1 ayat 1 mengubah pasal yang berbunyi: Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negera hukum yang demokrasi dan berbentuk republik referasi. Sistem parlementer juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

  • Perdana menteri adalah jabatannya sebagai kepala pemerintah dan Presiden/Raja sebagai mempunyai jabatan kepala negara kedudukannya.
  • Ekslekusif Presiden ditunjuk oleh badan legislatif, sedangkan untuk Presiden/Raja ditunjuk dari seleksi menurut undang-undang yang berlaku dinegaranya.
  • Perdana Menteri mempunyai hak prerogratif, hak itu adalah bisa mengankat dan memberhentikan Pejabat-pejabat Menteri yang memimpin departement dan non departement.
  • Pejabat-pejabat Menteri hanya bertanggung jawab atas kekuasaan legistatif
  • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legistatif
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legistatif
  • Partai-partai yang besar yang hanya belaku pada posisi eksekutif.
  • Kedudukan kepala negara tidak dapat digangugugat atau diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintaghan

Mostisquieu sering kali dikenal sebagai seorang tokoh yang mengajarkan teori pemisahan kekuasaan trias polica. Trias polica ini sudah sering hampir diterapkan hampir seluruh negara di dunia. Mostisquieu pada ajaran tria polica, mengajarkan pemisahan antara tiga kekuasaan yaitu legistatif, eksekutif, dan yudikatif.

Baca juga:

Masalah-masalah yang Muncul dalam Kedaulatan Republik Indonesia Serikat

Pada masa sistem kedaulatan republik Indonesia Serikat, banyak sekali mengalami masalah yang terjadi di Indonesia. Kabinet Hatta yang disibukan dengan berbagai masalah yang muncul akibat perang kemerdekaan juga masalah-masalah intern yang terjadi pada kehidupan negara muda. Diakibatkan permasalah pada masa perang ini, karena prasana yang dimiliki Indonesia hancur dan Indonesia mengalami kerugian yang sangat banyak. Mulailah perkembangan ekonomi di Indonesia semakin memburuk dan semakin banyak masyarakat di Indonesia mengalami kerusakan mental karena tidak kuat untuk mengalami kepurukan masalah ekonomi.

  • Masalah utama dalam bidang ekonomi adalah munculnya inflasi dan defisit-defisit pada anggaran negara.
  • Pemerintah harus mengatasi masalah inflasi itu, untuk itu pemerintah menjalankan suatu kebijakan dalam bidang keuangan.
  • Pemerintah mengeluarkan perintah baru, yaitu pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950. Peraturan ini juga sering dikenal dengan kebijakan gunting Syarifruddin.
  • Menetapkan bahwa uang yang bernilai 2,50 gulden atau 5 rupiah keatas dipotong menjadi dua, sehingga nilai mata uang menjadi setengah.

Ini sangat berdampak bagi yang memiliki banyak uang, agar pemerintah mulai dapat mengatasi masalah inflasi supaya tidak meningkat. Lalu, ekonomi mulai bisa diperbaiki dengan adanya meletunya perang Korea. Perdangangan luar negeri mulai meningkat ekspor, maka pendapatan negara pun mulai mengalami peningkatan. Masalah yang muncul lainnya adalah masalah kepegawaian sipil maupun militer. Lalu pada saat masa perang sudah mulai berakhir, dilakukannya pasukan yang harus dikurangi karena keuangan negara yang sangat tidak mendukung. Namun, tidak perlu khawatir mereka mendapatkan penampungan ingin melakukan progam rasionalisasi.

Kebijakan yang dilakukan Pemerintah pada masalah yang muncul pada negara RIS:

  • Pemerintah akan melanjutkan pelajaran dan pelatihan pusat latihan yang memberikan pendidikan keahlian untuk memberikan kesempatan mereka menempuh karir sipil yang profesional(baca juga: Bentuk-bentuk Demokrasi di Indonesia).
  • Juga usaha transmigrasi dilakukan, meskipun masalah kepegaiwaan RIS masih belum diatasi juga.
  • Pembentukkan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat ( APRIS ) yang diambil dari sebagian TNI dan kalangan bekas anggota KNIL. KNIL yang akan dileburkan ke dalam aparis sebesar 33.000 orang dan 33 perwira.
  • Pembentukan APRIS menimbulkan kegoncangan mental terhadap TNI. Satu pihak TNI yang harus diwajibkan bekerja sama dengan musuh.

Ini mengakibatkan masalah-masalah baru yang timbul pada kedaulatan negara RIS. Lalu masalah yang muncul barunya adalah Bandung mempunyai Angkatan Perang Ratu Adil ( APRA ) mengrimkan pada negara kedaulatan RIS, dan negara Pasundan yang menuntut keadilan pengkuan sebagai tentara Pasundan dan menolak adanya pembubaran negaranya. Juga Kalimatan Barat menolak masuknya TNI serta menolak mengakui menteri pertahan RIS yaitu Sultan Hamid. Keadaan ini yang semakin buruk, dan semakin wilayah yang tidak ingin mempertahankan kedaulatan RIS tersebut.

Keadaan ini sangat sekali dimanfaatkan oleh Belanda dengan tujuan Belanda yang ingin mempertahankan RIS dan membuat kacau negara Indonesia. Jika usaha yang dilakukan oleh Belanda sudah berhasil, maka konstitusi RIS tidak mampu bertahan dan memelihara kemanan dan ketertiban dunia. Suasana yang tidak stabil akibat bom yang tidak segaja ditinggalkan dari pihak kolonialis, sehingga pemerintah mulai menghadapi pemberontakan yang baru lagi.

Baca juga:

Membentuk Sejarah Kembali Negara Kesatuan

Setelah banyak mengalami masalah dalam membentuk negara kedaulatan Republik Indonesia Serikat, banyak sekali negara Indonesia yang tidak kuat untuk menjalankan sistem kedaulatan Republik Indonesia Serikat ini. Berbagai wilayah negara Indonesia mulai membentuk negara dalam kesatuan pada jaman periode yang pertama. Bentuk negara kembali dimulai kesatuan pada negara Indonesia Timur ( NTT ), dan pada pemerintahan negara Sumatra Timur ( NST ). Negara ini menyatakan keinginannya untuk bersatu dan bergabung kembali ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Lalu mereka mulai mengadakan konfrensi segitiga antara RIS-NTT-NST, ini dilakukan perundingan pada tanggal 8 April 1950.

Langkah-langkah awal membentuk negara kesatuan sebagai berikut:

  • Perundingan mulai kembali lanjut pada akhirnya tanggal 12 Mei 1950, kedua negara bagian tersebut memberikan perundingan mandatnya kepada perdana menteri RIS, Mohammad Hatta menggadakan pembicaran untuk pembentukan negara kesatuan dengan pemerintah Republik Indonesia.
  • Juga masyarakat di Indonesia banyak sekali menuntut agar Indonesia mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia pada jaman Indonesia masih merdeka.
  • Pada tanggal 8 Maret 1950 para masyarakat Indonesia berbondong-bondong melakukan aksi demo di Bandung dengan menuntut wilayah Pasudan yang akan dibubarkan oleh Indonesia.
  • Mereka juga menuntut wilayah peradilan, dengan mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia kembali ke dalam Republik Indonesia dengan aturan pada Undang-Undang Dasar ( UUD ) 1945.
  • Hampir beberapa bagian Indonesia yang sudah membentuk negara Republik Indonesia.
  • Akhirnya diandakan perundingan bagi RIS dan RI mereka akan membuat rencana membentuk negara kesatuan yang akan dia raih pada tanggal 19 Mei 1950.
  • Dua bulan setelah bekerja, panitia gabungan RIS dan RI bertugas merancang UUD negara kesatuan berhasil dia selesaikan dan dia bentuk pada tanggal 19 Mei 1950.

Undang-undang Dasar Sementara sering sekali banyak mengandung paham antara UUD 1945 dengan UUD RIS. Oleh sebab itu Indonesia mengantikan sistem pemerintahan UUD 1945 dan UUD RIS menjadi UUDS, namun pada sistem pemerintahannya tetap berjalan pada sistem presidensial pada masa setelah kemerdekaan. Akhirnya Indonesia kembali membentuk konstitusi yang baru, yaitu dengan membentuk Undang-Undang Dasar Sementara ( UUDS ).

Kebijakan tentang sistem Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Sementara sebagai berikut:

  • Menurut UUDS 1950 pada kekuasaan yang dibagi tiga yaitu legistatif, eksekutif, yudikatif.
  • Yang memegang kekuasaan pada masing-masing, pada kekuasaan legistatif yang dipegang penuh oleh presiden, kabinet, dan DPR.
  • Pemerintah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan undang-undang baru apabila dalam keadaan darurat.
  • Membuat undang-undang baru harus tetap dengan persetujuan dan pengesahan dari dahulu dari DPR.
  • Pada sistem kerja kabinet masih sama pada sistem kerja pada konstitusi RIS, yaitu masih bertanggung jawab dalam DPR.
  • Juga DPR yang mempunyai hak untuk menjatuhkan kabinet dan bisa memberhentikan menteri.

Dengan ditandatanganinya rancangan UUDS, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi RIS dibubarkan dan digantikan dengan rancangan yang baru yaitu UUDS. Setelah membentuk kedaulatan yang berbeda, lalu Indonesia menggantikan sistem pemerintahan yang baru dan berbeda. Berikut ini adalah pembahasan kedaulatan sistem pemerintahan Undang-Undang Dasar 1950:

  • Perdana Menteri diangkat oleh Presiden, yang sebelumnya dan seharusnya diangkat oleh parlemen. Ini diberlakukan pada UUDS pasal 51 ayat 2.
  • Kekuasaan perdana menteri yang jabatannya sebagai ketua dewan, masih harus ikut campur serta oleh pihak Presiden. Yang seharusnya mewajibkan Presiden sebagai kepala negara, ada pada pasal 46 ayat 1.
  • Pembentukan kabinet yang hanya dapat dilakukan oleh Presiden dengan menunjuk wakil beberapa orang dalam pembentukan kabinet. Ada pada pasal 50 sampai 51 ayat 1.
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri dan kabinet hanya bisa dilakukan oleh keputusan dari Presiden. Ditulis pada pasal 51 ayat 5.
  • Presiden dan Wakil Presiden memiliki dua kekuasaan dalam masa jabatannya yaitu sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintah. Yang seharusnya dipisah dalam jabatan ini. Pada pasal 45 dan 46 ayat 1.

Latar belakang dari konstitusi Republik Indonesia Serikat telah anda ketahui artikelnya. Kita mulai membahas dari latar belakang mengapa membuat konstitusi RIS, sampai terjadi pembentukan RIS yang membuat kesepakatan dalam Konfensi Meja Bundar. Ini dibuat RIS agar Belanda tidak akan mendatangin Indonesia, atau merebutkan Indonesia kembali. Namun, setelah terbentuknya negara dengan kedaulatan Republik Indonesia Serikat terjadi berbagai konflik dalam menjalankan kedaulatan RIS. Perjalanan RIS yang semakin dipertahankan oleh bangsa Indonesia, malah semakin membuat masalah semakin kacau dan hancur.

Berbagai permasalah yang sering terjadi adalah masalah dari ekonomi yang berkepanjangan, yang tidak berujuk rendah. Dengan ditambahnya pemberontakan dari rakyat dan membuat negara ini semakin banyak masalah dan rumit. Banyak rakyat yang memprotes agar kedaulatan Indonesia merubah menjadi pada kedaulatan Republik Indonesia. Perundingan yang sudah dibuat inilah, menjadi kesepakatan rakyat dengan wakil-wakil jabatan negara Indonesia yang menyetujui adalah perubahan negara konstitusi. Perubahan itu menjadi Undang-Undang Dasar Sementara.

[accordion]
[toggle title=”Artikel Lainnya” state=”closed”]

[/toggle]
[/accordion]

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

12 months ago