Setiap orang yang melanggar norma-norma hukum atau peraturan perundang-undangan baik itu berupa jenis-jenis pelanggaran ham, korupsi, maupun berbagai tindakan pidana dan perdata lainnya dikenai sanksi yang tegas untuk siapapun tanpa kecuali. Ada badan yang berfungsi sebagai lembaga penegak hukum, ada yang bertugas untuk mengadili pada pelanggar hukum, dan terakhir juga ada lembaga yang memberikan hukuman bagi para pelanggar tersebut sepeeti lembaga permasyarakatan.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk menjamin keamanan dan keselamatan rakyat dan sebagai salah satu contoh kegiatan memajukan kesejahteraan umum bagi warga negaranya demi tercapainya tujuan pembangunan nasional bangsa. Untuk pembahasan kali ini akan diuraian tentang pihak yang bertugas mengadili para pelanggar hukum khususnya adalah kejaksaan tinggi.
Tugas Kejaksaan Tinggi
Sesuai dengan PP (Peraturan Presiden) Nomor 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER – 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksanaan Republik Indonesia menerangkan bahwa kejaksaan tinggi berkedudukan di kota provinsi dan daerah hukumnya wilayah provinsi. Pembentukan kejaksanaan tinggi ini ditetapkan oleh PP ataas usul jaksa agung yang mana dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi dan dibantu wakil kepala kejaksaan tinggi serta membawasi maksimal 6 (enam) asisten dan bagian tata usaha.
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung tersebut di atas dalam Pasal 492 yang berbunyi “Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung”. Sesuai dengan pernyataan dalam Pasal 492 bahwa tugas kejaksaan tinggi yaitu menjalankan tugas dan wewenang kejaksaan, adapun tugas kejaksaan yang dimaksud dalam pasal tersebut tertuang dalam Pasal 2 yakni “Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum”.
Artikal terkait:
Fungsi Kejaksaan Tinggi
Selain itu, dalam Pasal 492 juga mengatakan bahwa kejaksaan tinggi juga melaksanakan tugas dari fungsi kejaksaan yang mana fungsi kejaksaan sendiri termuat dalam Pasal 3 ayat a sampai f yang diantaranya meliputi: (Baca juga: Fungsi Lembaga Peradilan)
Artikel terkait:
Penjelasan tentang fungsi kejaksaan tinggi tertuang dalam Pasal 493 ayat a sampai h yang mana uraiannya tidak berbeda jauh dengan fungsi kejaksaan karena pada dasarnya kejaksaan tinggi juga menjalankan fungsi kejaksaan, adapun fungsi kejaksaan tinggi dalam pasal tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Artikel terkait:
Struktur Organisasi Kejaksanaan Tinggi Beserta Tugas-Tugasnya
Kejaksaan tinggi terdiri dari beberapa bagian, adapun di negara Indonesia struktur organisasi kejaksaan tinggi terdapat dalam Pasal 494 ayat a sampai j, adapun untuk tugas-tugasnya termuat dalam pasal yang berbeda, untuk penjabaranya seperti diuraikan di bawah ini:
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi yang mana tugas-tugasnya termuat dalam Pasal 495 ayat a sampai i seperti diuraikan di bawah ini, yakni:
Artikel terkait:
Seorang kepala kejaksaan tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh seorang wakil kejaksaan tinggi yang mana memiliki tugas-tugas seperti termuat dalam Pasal 496 ayat a sampai f yang meliputi:
Asisten bidang pembinaan memiliki tugas yang tertuang dalam Pasal 497 seperti bunyinya yaitu “Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas”. (Baca juga: Peran PKK Dalam Pembangunan Desa)
Asisten bidang intelijen memiliki dua tugas yang telah diatur dalam Pasal 516 seperti di bawah ini, yakni:
Artikel terkait:
Tugas yang dimiliki asisten bidang tindak pidana umum termuat dalam Pasal 533 yaitu melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. (Baca juga: Dasar Hukum HAM)
Pada pasal 544 termuat tugas asisten bidang tindak pidana khusus yakni melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus. (Baca juga: Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM)
Asisten bidang ini melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 553 yakni melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, menegakkan kewibaan pemerintah dan negara di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan. (Baca juga: Lembaga Perlindungan HAM )
Pasal 562 menguraikan tentang tugas asisten bidang pengawasan yakni melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur kejaksaan baik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Artikel terkait:
Bagian tata usaha kejaksaan tinggi memiliki tugas khusus yang termuat dalam Pasal 579 yaitu melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. Tugas koordinator dalam kejaksaan tinggi terdapat dalam Pasal 590 ayat 2 yakni melaksanakan kajian operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara. (Baca juga: Pengertian Jaksa)
Demikian tugas dan fungsi kejaksaan tinggi sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2010 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER – 009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksanaan Republik Indonesia. Semoga kita semakin memahami tugas dan fungsi kejaksaan tinggi dengan baik.
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…