Saat kita lahir dan muncul pertama kali melihat dunia ini, kita sudah mempunyai HAM. Apa sih HAM itu? HAM yang mempunyai singkatan yaitu Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan mengandung prinsip moral dan norma-norma yang menggambarkan dari perilaku manusia, dan dilindungi secara hak-hak hukum dan hak-hak internasional. Hak Asasi Manusia yang sudah dimiliki dari lahir yang dia sudah punya, tidak bisa diambil oleh orang siapapun.
Hak Asasi Manusia adalah merupakan hak dasar dan hak pokok dari sebuah kehidupan bagi seseorang sendiri. HAM yang mempunyai hak fundamental, yang berarti tidak bisa dicabut atau diambil dimana saja selama manusia itu masih ada dan berada dimana saja. Oleh karena itu pemerintah menetapkan dasar hukum HAM yang terdapat pada undang-undang dasar 1945. Selain itu ada yang mendasari dari suatu hukum Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Pancasila
Pancasila yang mempunyai dasar-dasar sebagai pelindung hukum dalam Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
2. Pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan Indonesia yang bertuliskan “kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.” Pernyataan ini adalah kalimat yang merupakan suatu unsur pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa Indonesia yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya (baca juga: Manfaat UUD Republik Indonesia)
3. Batang Tubuh UUD 1945
Selain dasar hukum Hak Asasi Manusia terhadap dalam pembukaan, didalam batang tubuh UUD 1945 juga terdapat dasar HAM, sebagai berikut:
Baca juga:
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang nomor 39 yang mempunyai dasar perlindungan hukum dalam Hak Asasi Manusia yang mempunyai isi sebagai berikut:
Baca juga:
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
Baca juga:
6. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
Hak Asasi Manusia yang mempunyai pengakuan dari hukum internasional yang telah mendapatkan ratifikasi dari negara Indonesia sebagai berikut:
Baca juga:
Mengetahui dari enam dasar hukum HAM yang ada Indonesia, sesuai pada tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia mempunyai penegak dasar hukum untuk Hak Asasi Manusia menurut pasal-pasal UUD 1945. Selain tadi menjelaskan tentang dasar hukum Hak Asasi Manusia yang ada di Indonesia, Indonesia juga mempunyai penegakkan hukum sebagai dasar dari Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Baca juga:
Selain penegakan Hak Asasi Manusia berlaku dalam Undang-Undang Dasar 1945, HAM juga berlaku dalam penegakannya juga di ketetapan MPR (baca juga: Tugas dan Fungsi MPR). Ketetapan MPR dalan penegakan Hak Asasi Manusia dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang pelaksanaan sikap dan bangsa Indonesia terhadap HAM dan piagam HAM nasional. Peraturan Hak Asasi Manusia juga pernah dikeluarkan Undang-Undang oleh Pemerintah sebagai berikut:
Baca juga:
Ternyata Presiden juga mengatur Hak Asasi Manusia dalam kebijakan pemerintah, Presiden yang mengalami keputusan juga dalam mengatur Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap orang sebagai berikut:
Baca juga:
Hak Asasi Manusia sangat sekali dijaga dan mempunyai banyak perlindungan, juga Hak Asasi Manusia mempunyai jaminan sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia yang masing-masing mereka miliki. Jaminan perlindungan tersebut yang sudah dikandung dalam unsur Undang-Undang Dasar 1945. Berikut jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945:
Pada pasal 27 ayat satu ini membahas tentang hak persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah, maksudnya adalah setiap orang mempunyai hak sama dalam mendapatkan peradilan hukum dan serta juga pelindungan yang diberikan oleh Pemerintah kepada setiap masing-masing orang.
Pasal 27 pada ayat 2 menjelaskan tentang hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, maksudnya adalah setiap semua manusia mendaptkan hak dan kebebasan dalam memilih pekerjaan dengan kemauan mereka dan keinginan mereka agar masing-masing setiap semua manusia mendapatkan penghidupan yang layak dalam kehidupannya.
Pasal 28 ini sering menjelaskan tentang hak berserikat, hak berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan. Maksudnya adalah setiap manusia berhak mempunyai serikat dan berkumpul atau bertemua dengan siapa saja manusia, juga berhak mengeluarkan suara akal mereka dalam bicaran maupun tulisan mereka.
Pasal 29 ayat 2 yang menjelaskan tentang hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, setiap warga berhak memiliki berhak mengambil pilihan agama yang dianut oleh negaranya tersebut tanpa memaksakan kehendeak mereka, dan bebas melakukan ibadah apapun dalam ajaran yang disampaikan pada agamanya tersebut.
Juga pada pasal 30 ini menjelaskan tentang hak usaha dalam pembelaan negara, maksudnya adalah setiap manusia masing-masing mempunyai hak yang sama dalam pembelaan negara. Apabila negara tersebut mengalami penyerangan ataupun penghinaan dari manapun.
Yang terdapat pada pasal 31 ini menjelaskan tentang hak mendapatkan pengajaran, maksudnya adalah setiap manusia masing-masing berhak untuk mendapatkan pengajaran dari berbagai orang. Dan setiap orang berhak untuk mengajar masing-masing manusia.
Jika pada pasal 32 berkaitan tentang hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan budaya. Makasudnya adalah semua manusia berhak menikmati hasil kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia dan juga memberikan kebebasan yang penuh kepadanya untuk mengembangkan kebudayaan Indonesia sendiri.
Kalau pada pasal 33 ini menjelaskan tentang hak di bidang ekonomi, maksudnya adalah setiap manusia berhak mendapatkan hak di dalam ekonomi, dalam membuka usaha dan membuka peluang kerja ataupun bebas membuka bidang jualan yang berkaitan dalam ekonomi.
Pasal 34 menjelaskan tentang hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, maksudnya adalah masing-masing manusia yang mengalami masalah kemiskinan dan telantar dan tinggal dijalan, ini akan ditampung semua penghidupan mereka dan akan ditanggung jawabkan oleh pemerintah ke dalam negara tempat tinggalnya.
Setelah mengetahui dengan berbagai dasar hukum Hak Asasi Manusia, dan juga tentang penegakan hukum untuk Hak Asasi Manusia yang diterapkan di Indonesia. Juga Hak Asasi Manusia bisa didapatkan dari berbagai macam untuk mendapatkan penuh Hak Asasi Manusia. Lalu apa saja sih macam-macam Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Baca juga:
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia dalam kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Baca juga:
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia pada kegiatan asas politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
Baca juga:
5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dalam kehidupan Hak Asasi Manusia yang berlangsung dengan kehidupan masyarakat, yaitu hak asasi sosial budaya yang contohnya sebagai berikut:
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak yang merupakan hubungan dari Hak Asasi Manusia berdasarkan hak asasi, yaitu hak asasi peradilan yang contohnya sebagai berikut:
Kebijakan yang sudah banyak diberikan negara kita untuk mendapatkan Hak Asasi Manusia milik kita sendiri, namun sering kali banyak orang yang ingin mengambilnya dan menindasnya. Walaupun sering kali Hak Asasi Manusia, memang diberikan perlindungan khusus namun masih sebagian banyak yang sering kali melanggar beberapa pelanggaran yang dia lakukan secara segaja untuk membuat seseorang menjadi lemah dan takut karena tidak mempunyai hak perlindungan hak asasi manusia. Bila tadi kita sudah membaca tentang dasar, penegakan hukum, dan macam-macam dari Hak Asasi Manusia yang tadi sudah dijelaskan. Lalu setelah ditegakkan hukumnya dari beberapa sumber seperti Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, dan Presiden, namun tetap saja manusia masih melanggar dan menggangu Hak Asasi Manusia yang dimiliki masing-masing orang sebagai berikut:
Ini membuat seseorang akan menjadi lemah dan menjadi tertekan batin. Jangan pernah takut untuk mencoba dari penindasan yang dialami anda, anda bisa melaporkan saja pada Komisi Nasional (KOMNAS) Hak Asasi Manusia. Dengan kita melaporkan kepada Komnas, kita akan diberikan membantu perlindungan HAM kita dan kita akan mendapatkan jaminan perlindungan yang penuh sehingga tidak mendapatkan penindasan lagi dari seseorang yang sering menindas kita secara sembarangan. Dan sering kali menggangap kita lemah dan tidak mampu melawan kehendaknya.
Beberapa yang tadi yang sudah dijelaskan tentang artikel dasar hukum Hak Asasi Manusia, dengan juga menjelaskan beberapa penegak hukum dasar hukum Hak Asasi Manusia yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang dan serta juga dari kebijakan Presiden. Selain itu artikel ini menjelaskan macam-macam hak-hak yang diperoleh dari seseorang yang akan mendapatkan jaminan dan perlindungan yang penuh.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…