Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, Indonesia meletakkan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan di tangan seorang presiden yang berperan sebagai lembaga eksekutif dan dibantu oleh para menteri atau kabinet. Adapun tugas lembaga negara yang lain dipegang oleh kekuasaan legislatif dan yudikatif. Lembaga-lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang bertugas sebagai lembaga dalam pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD (Undang-Undang Dasar) Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Untuk lebih jelasnya, berikut diuraikan lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat dan perannya yang meliputi:
Lembaga Kekuasaan Legislatif Dalam Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Kekuasaan legislatif merupakan suatu badan yang terdiri dari perwakilan-perwakilan rakyat. Beberapa lembaga legislatif di Indonesia adalah MPR (Lembaga Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Berikut merupakan penjabaran dari lembaga-lembaga tersebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat.
- MPR
Sebelum dimulai dan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan berperan sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Hal tersebut sesui dengan Pasal 1 ayat (2) sebelum amandemen yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Pasal ini membuat MPR menjadi satu-satunya lembaga pelaksana kedaulatan rakyat karena dipandang sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Atas tugasnya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat maka MPR diamanahi untuk melakukan beberapa hal seperti: (Baca juga : Tugas dan Fungsi MPR)
- Menetapkan UUD
- Mengubah UUD
- Menetapkan GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) (Baca juga : Fungsi GBHN)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Artikel terkait :
Namun demikian, banyak ahli hukum Tata Negara berpendapat bahwa pasal ini membuat MPR seolah-olah menjadi satu-satunya pemegang kedaulatan rakyat padahal masih ada lembaga negara lainnya yang juga berperan dalam melaksanakan kedaulatan tersebut. Dengan demikian, pada era reformasi, pasal 1 ini dirubah sehingga lebih sesuai dengan kondisi pemerintahan di Indonesia. Efek dari perubahan tersebut MPR tidak lagi berwenang dalam memilih presiden dan hanya sebagai salah satu lembaga tinggi negara berdasarkan check and balances. Adapun peran MPR sebagai pelaksana kedulatan rakyat setelah amandemen UUD 1945 meliputi: (Baca juga: Fungsi MPR)
- Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3)
- Melantik presiden dan wakil presiden (Pasal 3)
- MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3)
- MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 7A) (Baca juga : Syarat Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD)
- MPR memilih wakil presiden saat terjadi kekosongan wakil presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh presiden melalui sidang (Pasal 8 ayat 2)
- DPR
DPR juga merupakan salah satu lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, adapun peran-perannya dapat dilihat seperti berikut ini:
- Pasal 7 B ayat (1) mengajukan usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR jika sebelumnya telah mengajukannya kepada MK dan MK telah memutuskan bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
- Pasal 11 ayat (2) menerangkan bahwa DPR perlu memberikan persetujuan atas perjanjian internasional yang dibuat oleh presiden yang mana dapat berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (Baca juga: Tahapan Perjanjian Internasional)
- Pasal 13 ayat (2) bahwa DPR memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pengangkatan duta dan konsul
- Pasal 13 ayat (3) bahwa DPR memberikan pertimbangan kepada presiden terkait penempatan duta negara lain
- Pasal 14 ayat (2) bahwa DPR memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi (Baca juga : Pengertian Amnesti)
- Pasal 20 ayat (1) mencantumkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
- Pasal 20 ayat (2) menerangkan bahwa DPR bersama presiden membahas RUU untuk mendapatkan persetujuan bersama
- Pasal 20 A ayat (1) menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Baca juga : Fungsi DPR)
- Pasal 20 A ayat (2) menjelaskan bahwa dalam melaksanakan fungsinya tersebut DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Pasal 20 A aayat (3) menjabarkan tentang anggota DPR yang diberikan hak berupa hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas
- Pasal 21 menguraikan bahwa anggota DPR dapat mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang) (Baca juga : Tugas dan Wewenang DPR)
- Pasal 22 ayat (2) menerangkan bahwa peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR
- Pasal 23 ayat (1) bahwa APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) membutuhkan persetujuan DPR dan disahkan melalui undang-undang. (Baca juga : Fungsi APBN)
- Pasal 23 F ayat (1) menjelaskan bahwa DPR memilih anggota BPK berdasarkan pertimbangan DPD.
- Pasal 24 A ayat (3) bahwasanya DPR memberikan persetujuan atas usulan KY tentang calon hakim agung.
- Pasal 24 B ayat (3) menjelaskan bahwa DPR memberi persetujuan tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KY oleh presiden.
- Pasal 24 C ayat (3) bahwa DPR ikut mengajukan 3 anggota hakim konstitusi kepada MK.
- DPD
Salah satu lembaga legislatif yang memiliki peran dalam melaksanakan kedaulatan rakyat adalah DPD yang mana peran-perannya terdapat di dalam UUD 1945 seperti:
- Pasal 22 D ayat (1) menerangkan bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPR tentang RUU yang menyangkut otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Baca juga : Fungsi Pemerintah Daerah dalam Pembangunan)
- Pasal 22 D ayat (2) menyebutkan bahwa DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama (Baca juga : Asas-Asas Pemerintahan Daerah)
- Pasal 22 D ayat (3) menguraikan bahwa DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Pasal 23 f ayat (1) menguraikan bahwa DPD memberi usulan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan terkait anggota BPK
Artikel terkait :
Lembaga Kekuasaan Eksekutif Dalam Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh presiden yang mana dalam memerintah negara dibant seorang wakil presiden. Selain itu, kinerja dari presiden dan wakil presiden juga dibantu oleh kabinet yang terdiri dari menter-menteri yang membawahi departemen maupun non departemen sesuai dengan bidangnya masing-masing. Berikut merupakan peran presiden seagai lembaga dalam pelaksana kedaulatan rakyat. (Baca juga : Tugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden)
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat 1)
- Mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang (Pasal 5 ayat 2)
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (Pasal 10) (Baca juga : Tugas dan Fungsi TNI POLRI)
- Mengangkat duta dan konsul memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2)
- Menerima duta negara lain memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3)
- Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1) (Baca juga : Pengertian Grasi)
- Memberi amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2) (Baca juga: )
- Memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Membuat perjanjian internasional yang sebelumnya disetujui oleh DPR yang mana perjanjian tersebut dapat berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang (Pasal 11 ayat 2) (Baca juga : Sifat-sifat Konvensi)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 ayat 2)
- Membahas RUU bersama DPR agar mendapatkan persetujuan bersama (Pasal 20 ayat 2)
- Mengesahkan RUU yang telah disetujui menjadi undang-undang (Pasal 20 ayat 4)
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD (Pasal 23 ayat 1)
- Meresmikan anggota BPK (Pasal 23 F ayat 1)
- Menetapkan hakim agung (Pasal 24 A ayat 3)
- Mengangkat dan memberhentikan anggota KY (Pasal 24 B ayat 3)
- Presiden mengajukan 3 anggota hakim konstitusi kepada MK dan menetapkan 9 anggota hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).
Artikel terkait:
Lembaga Kekuasaan Yudikatif Dalam Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang dipegang oleh lembaga-lembaga peradilan seperti MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga-lembaga tersebut juga berperan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang mana peran-perannya terdapat dalam UUD 1945 yakni:
- MK
Pasal 24 C ayat (1) dan (2) dalam UUD 1945 menjelaskan tentang tugas-tugas MK yang dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat meliputi:
- MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
- Memustuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (Baca juga : Penyebab Sengketa Internasional )
- Memutuskan pembubaran partai politik (Baca juga: Fungsi Partai Politik)
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. (Baca juga : Pelanggaran Hak Warga Negara)
- MA
MA juga merupakan salah satu lembaga pelaksana pedaulatan rakyat yang mana memiliki peran-peran seperti berikut ini:
- Memberikan pertimbangan kepada presiden terkait pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden (Pasal 14 ayat 1) (Baca juga : Pengertian Rehabilitasi)
- Dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa MA menjalankan kekuasaan kehakiman yang mana merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
- MA berwenang menjadi pada tingkat asasi (Pasal 24 A ayat 1)
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang (Pasal 24 A ayat 1)
- Mengajukan 3 orang anggota hakim kepada konstitusi kepada MK ( Pasal 24 C ayat 3).
Artikel terkait:
- KY
Dalam Pasal 24B ayat (1) dijelaskan peran KY yang dapat dikelompokkan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat, meliputi: (Baca juga: Tugas Komisi Yudisial)
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung (Baca juga : Tugas dan Fungsi Hakim Agung)
- Berwenang dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Lembaga Lainnya
Dalam UUD 1945 terdapat lembaga pelaksana dalam kedaulatan rakyat yang terlepas dari 3 lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Adapun lembaga tersebut ada 2 yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dimana peran kedua lembaga tersebut seperti diuraikan di bawah ini:
- BPK
Berdasarkan UUD 1945, BPK merupakan suatu badan yang bersifat bebas dan mandiri. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak korupsi bagi negara karena lembaga satu ini berperan penting di dalam keuangan negara. Adapun peran BPK yang berkaitan erat untuk melaksanakan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945 adalah sebagai berikut: (Baca juga : Tugas dan Fungsi BPK)
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23 E ayat 1)
- Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya masing-masing (Pasal 23 E ayat 2).
- KPU
Selain BPK, lembaga pelaksana dalam kedaulatan rakyat lainnya adalah KPU yang mana bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Peran KPU sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat terdapat dalam UUD 1945 Pasal 22 E yang meliputi:
- Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR yang pesertanya berupa partai politik
- Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD dimana pesertanya adalah perseorangan
- Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPRD yang pesertanya adalah partai politik
- Menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Artikel terkait:
Demikianlah uraian tentang lembaga dalam pelaksana kedaulatan rakyat dan perannya dalam pemerintahan di Indonesia. Semoga dapat membuat kita semakin memahami peran lembaga-lembaga tersebut dengan baik.