Categories: Pemerintahan

Pengertian Daerah Otonom dan Otonomi Daerah

Pernahkan kalian mendengar istilah daerah otonom dan otonomi daerah? Tentunya kedua istilah ini sudah tidak asing lagi bagi kita. Walaupun masing-masing berasal dari 2 (dua) kata yang sama, namun peletakan susunan membuat kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Nah, untuk lebih jelasnya pengertian daerah otonom dan otonomi daerah mari kita pelajari ulasan di bawah ini bersama-sama.

Pengertian Dari Daerah Otonom

Otonomi berasal dari kata autonomy yang terdiri dari 2 (dua) kata yaitu auto dan nomy, auto memiliki makna sendiri sedangkan nomy sama halnya dengan nomos diartikan sebagai urusan pemerintahan atau urusan rumah tangga sehingga otonomi memiliki makna urusan pemerintahan sendiri.

1. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

 Menurut KBBI daerah bisa diartikan sebagai lingkungan pemerintah atau wilayah sedangkan daerah otonom didefinisikan sebagai “daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat atau disebut juga daerah swatantra”.

2. UU (Undang-Undang) No. 32 Tahun 2004

Pengertian daerah otonom terdapat dalam Pasal 1 menurut UU ini yaitu “kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. (Baca juga : Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat)

Artikel lainnya:

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah memiliki asal kata yang sama dengan daerah otonom. Meskipun demikian keduanya memiliki arti yang sangat berbeda. Berikut ini beberapa penjelasan tentang pengertian otonomi daerah, meliputi:

  1. KBBI – Menurut KBBI, otonomi daerah memiliki arti “hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”. (Baca juga : Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa)
  2. UU No. 32 Tahun 2004 – Makna otonomi daerah terdapat pada Pasal 1 dalam UU ini yakni “hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
  3. Kansil – Menurut Kansil, otonomi daerah adalah suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana hak, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan tersebut berada di bawah pemerintah daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga Tugas Camat)
  4. Syafruddin – Makna otonomi daerah menurut Syafruddin adalah suatu pemerintahan yang aturan-aturannya dibuat sendiri oleh pemerintah daerah. Tidak hanya dibuat, tetapi juga diurus sendiri.
  5. Mariun – Inti dari pengertian otonomi daerah menurut Mariun adalah kebebasan berisiniatif. Dalam hal ini pemerintah daerah mengelola seoptimal mungkin sumber daya yang ada di daerahnya demi memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
  6. Philip Mahwood – Menurut Mahwood, otonomi daerah diartikan sebagai suatu otoritas yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengalokasikan sumber daya materialnya.
  7. Sunarsip – Berdasarkan pendapat dari Sunarsip, otonomi daerah merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh suatu daerah dimana kewenangan ini masih bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dilain pihak daerah diperbolehkan untuk mengurus sendiri pemerintahannya yang berlandaskan aspirasi masyarakat di daerah tersebut. (Baca juga: Ciri-Ciri Masyarakat Politik)
  8. Vincent Lemius – Bebas dalam membuat suatu keputusan politik merupakan pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius. Tidak hanya keputusan politik saja, tetapi juga kebebasan dalam mengolah administrasi pemerintahan dan tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Baca juga: Tahap-Tahap Kebijakan Publik)
  9. Sugeng Istianto – Sugeng Istianto memiliki pendapat yang sederhana tentang pengertian otonomi daerah yakni suatu hak atau kewenanagan yang dimiliki pemerintah daerah dimana hak dan kewenangan tersebut digunakan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.
  10. Ateng Syafiruddin – Menurut Syafiruddin, inti dari otonomi daerah adalah kebebasan dan kemandirian. Bebas disini tidak diartikan sebagai sebebas-bebasnya melainkan kebebasan yang harus dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan daerahnya.
  11. Widjaja – Menurut Widjaja, otonomi daerah merupakan suatu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dengan melakukan desentralisasi pemerintahan.
  12. Syarif Saleh – Otonomi daerah menurut Sayrif Saleh berarti suatu hak yang diberikan oleh pemerintah pusat, adapun hak yang diberikan adalah hak untuk mengatur dan memerintah daerah di bawah kekuasaannya sendiri. (Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945)
  13. Benyamin Hosein – Benyamin Hosein berpendapat bahwa otonomi daerah merupakan suatu pemerintahan yang wewenangnya di luar pemerintah pusat, namun masih menjadi salah satu bagian wilayah nasional di suatu negara. Pemerintah ini dilakukan oleh rakyat dan diberikan untuk rakyat.

Berdasarkan pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa daerah otonom merupakan daerah yang menjalankan otonomi sedangkan otonomi daerah adalah aturan dan kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi. Di Indonesia, pada mulanya terdapat perbedaan antara daerah dengan daerah otonom dimana kekuasaan daerah berada pada pemerintah pusat sedangkan daerah otonom kekuasaannya berada pada pemerintah daerah.  Namun, seiring berjalannya waktu yaitu sejak dilaksanakan otonomi daerah maka keduanya tidak lagi dibedakan dimana daerah sama halnya dengan daerah otonom berhak untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan tetap diatur dengan peraturan perundang-undangan untuk meminimalkan penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang.

Tujuan Otonomi Daerah

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2004 tujuan pelaksanaan otonomi daerah ada 3 (tiga) yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut maka fungsi pemerintahan daerah dalam pembangunan diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Menurut Bagir Manan, otonomi memiliki 4 (empat) tujuan yakni:

  • Pembagian daerah kekuasaaan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan pembatasan wewenang pemerintah pusat karena adanya pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah
  • Tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan karena adanya pembagian tugas dan kewajiban antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Peningkatan pembangunan daerah di bidang sosial, ekonomi, politik, dan budaya
  • Peningkatan peran masyarakat untuk berpartisi aktif dalam pembangunan di daerahnya.

Artikel terkait:

Asas Otonomi Daerah

Dalam penyelenggaraan pemerintah menurut Pasal 20 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004, terdapat 3 asas otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Ketiga istilah tersebut mengandung makna yang berbeda, yakni:(Baca juga : Asas-Asas Pemerintahan Daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 di Indonesia)

  • Desentralisasi – Pengertiannya terdapat dalam Pasal 1 ayat (7) yakni “Desentralisasi adalah wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
  • Dekonsentrasi – Makna dekonsentrasi terdapat dalam Pasal 1 ayat (8) yaitu “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu”.
  • Tugas Pembantuan – Arti tugas pembantuan terdapat dalam Pasal 1 ayat (9) yang berbunyi “Tujuan pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu”. (Baca juga : Tujuan Pembangunan Nasional)

Kata Pemerintah yang dimaksud di atas menunjukkan pemerintah pusat yaitu presiden RI (Republik Indoensia). Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah daerah menjalankan 2 (dua) asas dalam otonomi daerah yaitu asas otonomi dan tugas pembantuan. Menurut Lian Gie terdapat 5 (lima) alasan mengapa pemerintah menerapkan asas desentralisasi, yakni:

  • Menghindari adanya penumpukan kekuasaan
  • Mendukung sistem pemerintahan demokrasi dimana partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan
  • Sistem pemerintahan yang efisien
  • Daerah mendapatkan perhatian khusus baik dari pemerintah maupun warganya
  • Pemerintah daerah dapat terjun langsung dalam pembangunan

Artikel lainnya :

Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Daerah otonom dapat dibentuk dengan 2 (dua) cara yaitu menggabungkan beberapa daerah yang bersebelahan atau melakukan pemekaran daerah dari 1 (satu) daerah menjadi 2 (dua) atau lebih daerah. Proses pemekaran ini dapat dilakukan setidaknya sudah mencapai batas minimal waktu penyelenggaraan pemerintah. Dalam pembentukan daerah otonom ini terdapat 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2004, adapun diantaranya adalah:

  1. Syarat Administratif

Syarat adminstratif merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sutau daerah secara administratif yang berupa keputusan maupun rekomendasi, untuk syarat adminstratif daerah propvinsi seperti dijabarkan di bawah ini:

  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari DPRD provinsi induk
  • Surat keputusan yang menandakan persetujuan dari Gubernur
  • Surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri

Kelima syarat di atas juga wajib dipenuhi oleh kota/kabupaten yang daerahnya akan dijadikan sebagai daerah otonom.

  1. Syarat Teknis

Syarat-syarat teknis yang dimaksud disini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon daerah otonom dari segi teknis yang mana dijadikan dasar pembentukan suatu daerah untuk dijadikan daerah otonom, diantaranya terdapat beberapa faktor meliputi:

  1. Syarat Fisik

Adapun syarat fisik untuk menjadi daerah otonom meliputi standar minimal jumlah kabupaten, kecamatan, dan lokasi pemerintahannya yakni:

  • Untuk membentuk provinsi setidaknya harus memiliki 5 (lima) kabupaten/kota
  • Untuk membentuk sebuah kabupaten setidaknya harus terdiri dari 5 (lima) kecamatan
  • Untuk pembentukan kota minimal harus memiliki 4 (empat) daerah kecamatan
  • Kejelasan tentang rencana keberadaan ibu kota
  • Sarana dan prasarana pemerintahan yang dimiliki oleh wilayah calon daerah otonom.

Artikel lainnya:

Tata Cara Pembentukan Daerah Otonom

Menurut PP (Peraturan Pemerintah) No. 78 Tahun 2007 terdapat tata cara yang harus dipenuhi untuk membentuk, menghapus, atau menggabungkan suatu daerah. Berikut ini diuraian tata cara membentuk daerah otonom baru bagi beberapa kecamatan yang akan membentuk sebuah kabupaten/kota. Adapun langkah-langnya termuat dalam Pasal 17 – Pasal 21, yakni:

  1. Sebagian masyarakat setempat memberikan aspirasinya melalui Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk Kelurahan yang menjadi calon wilayah daerah kota/kabupaten (Baca juga : Cara Mengemukakan Pendapat)
  2. Persetujuan atau penolakan hasil aspirasi oleh DPRD melalui surat Keputusan DPRD dan oleh bupati/walikota dalam bentuk keputusan bupati/walikota (Baca juga : Tugas dan Fungsi DPRD)
  3. Setelah disetujui maka masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan kepada gubernur terkait pembentukan kota/kabupaten tersebut di atas dengan melampirkan data calon kabupaten/kota meliputi:
  • Dokumen aspirasi masyarakat
  • Hasil kajian daerah
  • Peta wilayah
  • Surat keputusan DPRD dan bupati/walikota
  1. Setelah itu gubernur melakukan persetujuan atau penolakan terhadap usulan bupati/walikota. Jika setuju maka gubernur menyampaikan usulan tersebut kepada DPRD provinsi untuk mendapatkan persetujuan. Gubernur juga menyampaikan usulan tersebut kepada presiden melaui menteri dengan melampirkan data calon kota/kabupaten, meliputi:
  • Dokumen aspirasi masyarakat
  • Hasil kajian daerah
  • Peta wilayah
  • Keputusan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota
  • Keputusan DPRD provinsi
  1. Menteri membentuk tim dan melakukan penelitian bersamanya terhadap usulan gubernur. Dari hasil penelitian tersebut maka menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPOD dan meminta tanggapan tertulis para anggota DPOD dalam sidang DPOD.
  2. DPOD melakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap calon kabupten/kota, setelah itu memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden terkait usulan pembentukan daerah tersebut (Baca juga: Unsur-Unsur Terbentuknya Negara)
  3. Menteri menyampaikan usulan kepada presiden berdasarkan saran dan pertimbangan yang didapatkan dari DPOD
  4. Jika presiden menyetujui pembentukan tersebut maka menteri menyiapkan RUU (Rancangan Undang-Undang) tentang pembentukan daerah
  5. Setelah UU disahkan maka dilakukanlah pelantikan pejabat kepala daerah
  6. Peresmian daerah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak disahkannya UU tentang pembentukan daerah.

Artikel lainnya:

Faktor Pendorong Terbentuknya Daerah Otonom Baru

Menurut Prasojo terdapat 4 (empat) faktor yang dapatmendorong suatu daerah untuk melakukan pemekaran dan membentuk daerah otonom baru. Adapun diantaranya seperti diuraikan di bawah ini:

  • Aliran Dana Pemerintah – Sebagai sarana bagi daerah agar alokasi dana dari pemerintah pusat mengalir langsung untuk daerah otonom. Hal ini dikarenakan selama ini insentif dana alokasi umum maupun dana perimbangan lainnya banyak yang mengalir kepada DBO (Daerah Otonom Baru) (Baca juga : Fungsi APBN)
  • Kader Politik Baru – Dilihat dari sisi politik, pemekaran ini dilakukan agar terpilihnya kader partai politik di daerah baru. Dengan demikian mereka mendapatkan posisi di berbagai lembaga pemerintahan daerah maupun lembaga perwakilan (Baca juga : Fungsi Partai Politik)
  • Alat Kampanye – Janji pemekaran juga dijadikan sebagai sarana untuk berkampanye bagi para kader politik dimana cara seperti ini dipandang sangat efektif untuk meningkatkan jumlah pendukung menjelang pemilu (Baca juga : Sistem Pemilu di Indonesia)
  • Kemakmuran Rakyat – Pemekaran merupakan jalan yang sangat efektif untuk meningkatkan pelayanan masyarakat sehingga tercapainya tujuan bersama demi kemakmuran rakyat. (Baca juga : Syarat Masyarakat Madani)

Berdeda dengan Prasojo, Syafrizal memiliki pandangan tersendiri alasan suatu daerah melakukan pemekaran. Adapun diantaranya seperti berikut ini:

  • Agama – Perbedaan agama di suatu wilayah dapat mendorong terbentuknya DOB. Misalnya saja di suatu daerah terdapat 2 (dua) mayoritas penduduk, di daerah sebelah utara mayoritas penduduknya beragama A sedangkan di daerah bagian selatan mayoritas penduduknya beragama B. Pemekaran dapat terjadi jika toleransi antar umat bergama keduanya tidak kuat.
  • Etnis dan Budaya – Tidak hanya agama, perbedaan etnis dan budaya juga dapat mempengaruhi pemekaran suatu daerah. Budaya suku A belum tentu dapat diterima oleh budaya suku B, begitu juga sebaliknya budaya suku B belum tentu dapat diterima oleh budaya suku A. (Baca juga : Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat)
  • Ketimpangan Ekonomi – Pembangunan yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi suatu daerah. Ketimpangan ekonomi antar daerah ini juga dapat menyebabkan terjadinya pemekaran. Proses pemekaran dengan alasan tersebut bertujuan agar pembangunan terjadi secara lebih merata. (Baca juga : Dampak Globalisasi)
  • Luas Daerah – Luas dan kondisi wilayah juga dapat menyebabkan pembangunan yang tidak merata sehingga menyebabkan pula terjadinya pemekaran suatu daerah.

Berbagai ulasan di atas menunjukkan kepada kita pengertian daerah otonom dan otonomi daerah. Tidak hanya itu saja, tetapi jugaa asas, faktor pendorong, dan tata cara dalam membentuk suatu daerah otonom. Semoga kita lebih memahami dengan baik makna dari masing-masing kompenen. Semoga bermanfaat!

Recent Posts

2 Macam Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara Beserta Contohnya

Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…

9 months ago

12 Lembaga Administrasi Negara : Beserta Tugas dan Fungsinya

Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…

12 months ago

4 Perwujudan Semangat Pendiri Bangsa Dalam Kehidupan Sehari-hari

Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…

12 months ago

Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia

Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…

12 months ago

5 Komitmen Pendiri Negara Dalam Perumusan Dasar Negara

Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…

12 months ago

5 Konsep Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal di Indonesia dan Contohnya

Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…

1 year ago