Organisasi sekolah merupakan suatu kelompok stakeholder sekolah yang berkumpul, merancangkan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Karena organisasi merupakan organisasi sekolah, maka kegiatan yang dirancang dan diselenggarakan tentunya berkaitan dengan sekolah tempat organisasi tersebut berada. Adanya organisasi sekolah merupakan salah satu bukti bahwa bentuk-bentuk demokrasi di Indonesia tidak hanya terjadi di lingkungan sistem pemerintahan maupun kemasyarakatan, melainkan juga di lingkungan sekolah.
Semenjak berjalannya sistem pemerintahan orde baru, organisasi sekolah menjadi salah satu bagian yang penting dalam menjaga eksistensi suatu sekolah. Melalui organisasi sekolah, setiap stakeholder seperti warga sekolah, orangtua siswa, dan tokoh masyarakat dapat terlibat langsung dalam pembuatan program-program demi memajukan sekolahnya. Selain itu, organisasi sekolah dapat digunakan sebagai laboratorium oleh setiap stakeholder sekolah demi mewujudkan ciri utama pemerintahan demokrasi. Sekolah sebagai tempat bernaungnya organisasi sekolah setidak-tidaknya memiliki beberapa organisasi sekolah yang mempunyai peran dan fungsinya masing-masing seperti:
Masing-masing organisasi mempunyai tujuan dan peranannya masing-masing dalam mendukung eksistensi suatu sekolah. (baca juga: Organisasi di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat) Melalui artikel ini, tujuan masing-masing organisasi sekolah akan dibahas secara lebih lanjut dengan mengacu pada Permendiknas No. 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan dan Permendiknas No. 29 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Organisasi Kepengurusan Sekolah
Organisasi kepengurusan sekolah merupakan organisasi sekolah yang mempunyai peranan secara langsung dalam merancang, melaksanakan, mengatur, dan mengevaluasi program-progam yang dijalankan oleh suatu sekolah. Organisasi ini melibatkan kepala sekolah, guru, orangtua siswa, serta beberapa tokoh masyarakat di lingkungan sekolah untuk mengawasi dan mengevaluasi jalannya program sekolah, seperti contohnya adalah struktur komite sekolah, jenis-jenis koperasi, dan lainnya. Adapun tujuan dari orga00nisasi kepengurusan sekolah antara lain:
1. Menjadi Wadah Dan Sarana Penyalur Aspirasi Antar Stakeholder Sekolah.
Organisasi kepengurusan sekolah mempunyai tujuan untuk menampung segala bentuk aspirasi dari stakeholder sekolah. Organisasi ini setidaknya mampu menampung aspirasi dari guru, pegawai, orangtua siswa, dan tokoh masyarakat. Semua yang terlibat dalam organisasi mempunyai kedudukan yang sama dalam menyempaikan aspirasinya.
Proses penyampaian aspirasi dan pengolahannya haru dilakukan sesuai dengan prinsip-prinisp demokrasi Pancasila karena sekolah terbebut berdiri di negara yang berlandaskan Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia. Melalui proses bentuk penyaluran aspirasi dalam proses demokrasi sekolah, diharapkan masing-masing stakeholder berpartisipasi dalam menjaga eksistensi sekolah sehingga sekolah tersebut dapat mencapai tujuan yang sudah ditentukan bersama.
2. Meningkatkan Tanggung Jawab Dan Peran Dari Stakeholder Sekolah.
Stakeholder sekolah yang terlibat dalam organisasi sekolah mempunyai peranannya masing-masing. Peranan yang dimiliki tentunya wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar fungsi organisasi kepengurusan sekolah dapat berjalan dengan maksimal.
Melalui organisasi kepengurusan sekolah, stakeholder sekolah dapat dilatih untuk meningkatkan tanggung jawabnya sebagai pengurus organisasi. Bentuk tanggung jawab yang dimiliki dan ditingkatkan dalam organisasi kepengurusan sekolah merupakan salah satu implementasi nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam penerapan nilai yang terdapat pada sila keempat Pancasila.
3. Mendukung Terciptanya Kondisi dan Situasi Sekolah Yang Mantap dan Stabil.
Kondisi dan situasi sekolah perlu diciptakan melalui adanya organisasi kepengurusan sekolah. Kondisi dan situasi sekolah yang mantap dan stabil diperlukan guna melancarkan kegiatan yang terkait dengan proses pendidikan. Proses pendukungan terhadap penciptaan kondisi dan situasi lingkungan yang kondusif perlu dilakukan oleh setiap pengurus organisasi sekolah untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di lingkungan sekolah, khususnya di lingkungan sekolah.
Peran serta stakeholder sekolah dalam organisasi sekolah juga perlu ditekankan agar program-program yang dicetuskan dapat mendukung terciptanya kondisi dan situasi sekolah sehingga proses pendidikan dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Kondisi dan situasi sekolah yang mantap dan stabil yang berhasil diciptakan melalui organisasi sekolah setidaknya dapat mengurangi penyebab anak sekolah menjadi malas belajar.
Organisasi Kelas
Organisasi kelas merupakan organisasi yang terkecil yang dimiliki oleh suatu sekolah. Organisasi ini berjalan dan dibentuk berdasarkan kepentingan suatu kelas yang ada di sekolah. Peran dan fungsi organisasi kelas yang satu dengan kelas yang lainnya tentu saja berbeda. Namun secara umum, tujuan organisasi kelas dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Mengatur Regulasi Kelas.
Organisasi kelas dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan terhadap regulasi kelas. Regulasi ini berkaitan dengan kepengurusan kelas dan fungsinya masing-masing dalam menjalankan kelas. Proses pengaturan kelas dilakukan dengan difasilitasi (jika pengaturan kelas terjadi di sekolah menengah) dan dibimbing oleh guru (jika pengaturan kelas terjadi di sekolah dasar). Pengaturan regulasi kelas diperlukan guna melancarkan segala bentuk adminstrasi yang berkaitan dengan kelas. Regulasi kelas juga secara tidak langsung menerapkan ciri-ciri demokrasi Pancasila dalam lingkup kecil. Regulasi di dalam kelas dilakukan untuk mengatur beberapa hal diantaranya:
2. Membentuk Kelompok Piket.
Pembentukan organisasi kelas salah satunya berujuan untuk membentuk kelompok piket. Pembentukan kelompok piket ini biasanya dilakukan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk tingkatan pendidikan menengah seperti SMA/ MA/ SMK/ SMALB, kelompok piket tidak mesti ada. Kelompok piket diperlukan guna menjaga kebersihan dan keindahan kelas untuk mendukung proses pembelajaran sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan menyenangkan.
3. Membentuk Tata Tertib Kelas.
Membentuk tata tertib kelas merupakan tujuan jangka pendek dari adanya organisasi kelas. Tata tertib kelas dibentuk melalui proses musyawarah mufakat (baca juga: Manfaat Musyawarah) guna dapat dilaksanakan oleh warga kelas. Tata tertib kelas mengatur hal-hal teknis yang berkaitan dengan kehidupan warga kelas yang tidak diatur secara eksplisit oleh sekolah. Masing-masing siswa dapat memberikan aspirasinya untuk melengkapi tata tertib kelas yang akan berlaku di kelasnya. Perlu diketahui, tata tertib kelas dirancang dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik warga kelasnya. Hal ini berarti bahwa tata tertib kelas yang satu dengan yang lainnya belum tentu sama.
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Menurut Permendiknas No. 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan organisasi kesiswaan yang resmi dan diakui oleh sekolah. Organisasi ini tidak mempunyai hubungan dengan organisasi-organisasi lain yang ada di luar sekolah tempat OSIS itu berkembang. OSIS dimiliki oleh satuan pendidikan menengah seperti SMP/ MTS / SMPLB, dan SMA/ MA/ SMK/ SMALB. Keberadaan organisasi siswa intra sekolah merupakan salah satu bentuk penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat khususnya pada kehidupan sekolah. Adapun tujuan OSIS dalam suatu sekolah antara lain:
1. Memantapkan dan Mengembangkan Peran Siswa.
Pemantaapam dan pengembangan peran siswa yang dimaksud disini adalah keterlibatan siswa dalam kepengurusan organisasi. OSIS merupakan organiasi yang menaungui beberapa kegiatan sekolah. Siswa dapat melibatkan dirinya ke dalam susunan pengurus organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dianungi oleh OSIS sekalipun itu adalah panitia kecil. Peran serta siswa dalam organisasi ini tentunya dikembangkan dan dimantapkan terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab. Peran siswa yang dimantapkan melalui organisasi sekolah dapat berguna bagi dirinya ketika siswa tersebut terjun langsung di dalam kehidupan bermasyarakat. Pengembangan peran siswa juga merupakan bentuk penerapan Pancasila sebagai kepribadian bangsa serta landasan kehidupan berbangsa dan bertanah air di sekolah.
2. Melatih Jiwa Kepemimpinan Siswa.
Organisasi sekolah berupa OSIS dapat melatih jiwa kepemimpinan siswa. Siswa dilatih untuk membuat keputusan yang menyangkut harkat hidup warga sekolah dan memberikan solusi ketika ada masalah yang ditemui. Jika terdapat suatu kesalahan, organisasi siswa dapat memberikan solusi dan berperan sebagai lembaga penegak hukum dan melaksanakan sistem peradilan sesuai dengan kapasitasnya. (baca juga: Sistem Peradilan di Indonesia) Kepemimpinan yang dilatih melalui organisasi sekolah seperti OSIS bertujuan untuk menghasilkan jiwa pemimpin yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional.
3. Melaksanakan Kegiatan Dengan Prinsip.
Tujuan dari organisasi siswa intra sekolah (OSIS) adalah melaksanakan berbagai kegiatan dengan menggunakan prinsip kejujuran, transparan, dan professional. Prinsip kejujuran berkaitan dengan pengelolaan sistem yang ada di dalam organisasi tersebut. Segala sesuatu yang dilakukan dan berkaitan dengan organisasi harus dilandaskan pada kejujuran sebagai penerapan nilai-nilai dasar Pancasila. Prinsip tranparan berkaitan dengan pengelolaan yang terdapat pada organisasi tersebut baik kepengurusan, kegiatan maupun keuangan. OSIS merupakan perwakilan dari warga sekolah yang menjalankan perannya seperti DPR. (baca juga: Tugas dan Fungsi DPR) Oleh karena itu, setiap kegiatan dan perencanaan keuangan yang dimiliki oleh OSIS berhak untuk diketahui oleh warga sekolah. Prinsip professional berkaitan dengan kinerja pengurus dalam menjalankan perannya di dalam organisasi. Keprofesionalan seringkali dikaitkan dengan tidak diperkenankannya mencampurkan kepentingan individu dengan kepentingan organisasi yang dapat menjadi salah satu faktor penyebab konflik sosial diantara pengurus dan anggota organisasi.
4. Mengimplementasikan Hak dan Kewajiban Dalam Lingkungan Masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, terdapat berbagai hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang telah diatur dan dijamin oleh undang-undang. Pengimpelementasian hak dan kewajiban juga dilakukan oleh OSIS sebagai salah satu tujuannya. Selain bergerak di lingkungan sekolah, OSIS juga bergerak di lingkungan masyarakat khususnya di dalam bidang sosial. Penerapan hak dan kewajiban OSIS di lingkungan masyarakat diperlukan agar masyarakat merasa dilibatkan dapat kegiatan-kegiatan sekolah melalui OSIS sebagai perantara. Harapannya, masyarakat dapat mendukung kegiatan-kegiatan sekolah dengan adanya penerapan hak dan kewajiban OSIS di lingkungan masyarakat.
5. Menjamin Kegiatan-Kegiatan Kelompok.
Kegiatan-kegiatan kelompok yang terdapat di sekolah perlu dijamin oleh sekolah, salah satunya melalui OSIS. Kelompok-kelompok yang dapat dijamin oleh OSIS tentunya adalah kelompok yang berkaitan dengan kegiatan belajar, diskusi, debat, dan yang lainnya. Kegiatan-kegiatan ini tentunya berjalan atas dasar persetujuan sekolah yang kemudian difasilitasi oleh OSIS. Kegiatan-kegiatan kelompok perlu dijamin dan diawasi agar mencegah bahaya radikalisme di lingkungan sekolah.
6. Melaksanakan Kegiatan Orientasi Siswa.
Melaksanakan kegiatan orientasi siswa merupakan tujuan dari OSIS itu sendiri. Orientasi ditujukan kepada siswa baru baik itu di tingkat sekolah dasar maupun menengah dalam rangka mengenalkan kondisi dan situasi sekolah. Pelaksanaan kegiatan orientasi dilakukan oleh OSIS dan diawasi oleh organisasi kepengurusan sekolah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diingkan selama masa orientasi tersebut. Masa orientasi di suatu sekolah biasanya berlangsung selama tiga sampai tujuh hari, tegantung dari kebutuhan sekolah tersebut. Dalam kegiatan orientasi, perlu disampaikan tentang nilai-nilai dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara agar siswa dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Organisasi Ekstra Kulikuler
Organisasi ekstra kulikuler merupakan organisasi sekolah yang bergerak pada pembinaan terhadap prestasi akademik, seni, dan/ atau olahraga yang sesuai dengan bakat dan minat siswa. Organisasi ektra kulikuler diperlukan demi menyalurkan bakat dan minat siswa di berbagai bidang agar siswa tersebut dapat memiliki kesempatan untuk mengembangkan bakat dan minatnya di sekolah. Adapun tujuan organisasi ekstra kulikuler antara lain:
1. Membangun Pribadi Siswa yang Kompetitif.
Salah satu tujuan organisasi ekstra kulikuler adalah mengadakan kegiatan perlombaan sebagai bentuk kompetisi terhadap siswa yang memiliki bakat dan minat dalam suatu bidang. Sebagai salah satu cara untuk membentuk pribadi siswa yang memiliki jiwa kompetitif, organisasi dapat melaksanakan kegiatan perlombaan yang dijakukan terlebih dahulu dalam program sekolah. Pengajuan perlombaan sebagai bentuk kompetisi dapat diajukan dalam program sekolah jika melibatkan banyak orang dan memerlukan anggaran lebih dalam pelaksanaannya. Namun jika perlombaan ini bersifat minimalis, organisasi sekolah dapat melaksanan perlombaan sesuai dengan kebutuhannya namun tetap mengacu pada tujuan membentuk pribadi siswa yang kompetitif.
2. Mengembangkan Pengalaman dalam Pengembangan Bakat dan Minat
Organisasi ekstra kulikuler mempunyai tujuan untuk mengembangkan pengalaman mereka melalui kegiatan seperti workshop maupun seminar. Sekolah memilih siswa yang berpotensi untuk diikutkan pada kegiatan ini guna mengembangkan pengalaman siswa mengenai bakat dan minat yang dimilikinya. Pengalaman yang didapatkan melalui kegiatan workshop maupun seminar nantinya akan digunakan oleh siswa untuk mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang tertentu yang nantinya akan membawa kemajuan sekolah dan dapat digunakan sebagai sarana mengembangkan karakter bangsa di era globalisasi.
3. Mengoptimalkan Bakat dan Minat Siswa.
Bakat dan minat yang dimiliki oleh siswa setidaknya dapat tersalurkan saat siswa mengenyam bangku pendidikan. Oleh karena itu, sekolah perlu mengadakan kegiatan untuk mewadahi pengembangan bakat dan minat siswa. Perlu diketahui, pengembangan bakat dan minat siswa merupakan penerapan hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan pengembangan diri. Melalui kegiatan ekstra kulikuler yang dikoordinasi oleh organisasi ektra kulikuler yang dimiliki oleh sekolah, siswa dapat mengoptimalkan baka dan minatnya pada bidang tertentu. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua bakat dan minat siswa dapat difasilitasi oleh organisasi ekstra kulikuler. Biasanya organisasi ekstra kulikuler akan membuka kegiatan ektra kulikuler berdasarkan jumlah peminat terbanyak dan sesuai dengan anggaran sekolah tersebut.
4. Mengoptimalkan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Keberadaan organisasi ekstra kulikuler sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan minat siswa dapat mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah yang berkaitan dengan pengembangan bakat dan minat. Sebagai contoh, sekolah mempunyai peralatan drum band lengkap namun tidak ada peminatnya merupakan suatu pemborosan. Oleh karena itu, sarana dan prasarana sekolah yang berkaitan dengan pengembangan bakat dan minat harus tepat guna agar sarana dan prasarana dapat digunakan secara optimal.
Demikianlah tujuan organisasi sekolah yang ditinjau dari organisasi kepengurusan sekolah, organisasi kelas, organisasi siswa intra sekolah, dan organisasi ekstra kulikuler. Masing-masing organisasi mempunyai tujuan yang berbeda-beda namun tetap mengacu pada tujuan sekolah yang ada demi mendukung eksistensi sekolah itu sendiri. Kiranya artikel ini dapat berguna bagi pembaca sekalian.
[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]
[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]
[/toggle]
[/accordion]
Badan usaha berdasarkan wilayah negara adalah badan usaha yang mana didalamnya dapat dikelompokkan dari asal…
Pemerintahan suatu negara memiliki banyak lembaga yang bertanggung jawab atas berbagai aspek administrasi negara. Lembaga-lembaga…
Para pendiri bangsa telah berkomitmen untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, salah satu wujud komitmen…
Dari sudut pandang etimologi, kata "Otonomi" berarti mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Pengertian Otonomi Daerah dapat…
Komitmen di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai "Tanggung jawab", perilaku bertanggung jawab dapat…
Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik…